kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Begini Cara Melapor ke KPI Aceh Jika Masyarakat Temukan Tayangan Tak Pantas di TV

Begini Cara Melapor ke KPI Aceh Jika Masyarakat Temukan Tayangan Tak Pantas di TV

Selasa, 06 Desember 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Komisioner KPI Aceh, Putri Nofriza. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di beberapa kesempatan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh mengajak keikutsertaan masyarakat Aceh untuk mengawas dan melaporkan jika ada siaran televisi maupun radio yang menyimpang dari kaidah penyiaran. 

Saat ditanya bagaimana cara masyarakat Aceh berpartisipasi dalam pengawasan tersebut, Komisioner KPI Aceh, Putri Nofriza menjelaskan, jika masyarakat ada melihat tayangan yang sekiranya menyimpang pada siaran televisi, semisal adegan merokok, adegan bahasa tidak pantas (memaki atau membully) maka masyarakat dapat membuat pengaduan dengan cara menghubungi ke nomor telepon resmi KPI Aceh.

Diharapkan isi dalam pengaduan tersebut memuat nama pengadu, alamat, nama stasiun televisi yang ditemukan masalah, hari tayang, dan jam tayang yang bermasalah.

“Dilaporkan sejak tayangan bermasalah adalah 5 hari kerja. Misalnya yang terlihat pada hari Selasa, maka dapat melapor pada hari Selasa atau setelahnya sampai 5 hari setelah hasil tayangan televisi,” jelas Putri kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (6/12/2022).

Skema yang sama juga berlaku untuk pengawasan radio. Masyarakat boleh mengikuti cara-cara di atas ketika hendak membuat pengaduan terhadap siaran radio yang dianggap bermasalah.

“Setelah itu dari pihak KPI akan menganalisa hasil aduan melalui internal KPI, dan akan membuat hasilnya untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda