kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bebas Beroperasi, Polda Aceh Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Peusangan Selatan

Bebas Beroperasi, Polda Aceh Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Peusangan Selatan

Sabtu, 13 Mei 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Aktivitas Diduga Galian C Ilegal (Tanpa Izin) sedang beroperasi di Gampong Darusalam Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Selain itu beberapa lokasi Galian C lainnya di Peusangan Selatan didapatkan info surat izin sudah mati, namun tetap beroperasi karena tidak dilakukan penertiban. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Masyarakat Peusangan Selatan, Wardi meminta Polda Aceh untuk dapat menertibkan galian C Ilegal (Tanpa izin resmi_red) yang beroperasi di Gampong Darussalam Kecamatan Peusangan Selatan serta di beberapa titik lokasi lainnya.


Kata Wardi saat ini Galian C Ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Peusangan Selatan semakin bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari instansi yang berwenang.

Padahal secara aturan galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan.

"Mohon pihak terkait dapat segera menindak pelaku galian C Ilegal di Peusangan Selatan serta dibeberapa titik lokasi lain," kata Wardi.

Dialeksis.com, Sabtu (13/5/2023) mendatangi lokasi Galian C Ilegal di Gampong Darussalam Kecamatan Peusangan Selatan. Satu unit alat berat (Beco) sedang beroperasi mengambil pasir dilokasi tersebut.(Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda