Bea Cukai Lhokseumawe Amankan 298 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Orang Ditahan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe berhasil menindak mobil pick up yang diduga mengangkut rokok ilegal. Satgas turut mengamankan dua orang pengendara mobil tersebut.
"Bermula adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe," kata Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Selasa (12/3/2024) malam.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Agus Siswadi, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.
Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok illegal di daerah Jalan PT. KKA, Kabupaten Aceh Utara. Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, didapati sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas.
Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok illegal.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe," harap Agus Siswadi. [*]
- Bea Cukai Langsa Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tahan Dua Tersangka
- Februari 2024, Bea Cukai Banda Aceh Amankan 29 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polres Langsa Berhasil Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Rp2,2 Miliar
- Pengusaha Rokok Haba Aceh Harap Pemerintah Berikan Pelatihan Bagi Pelinting SKT