Beranda / Berita / Aceh / Bawaslu RI Belum Merespon Gugatan DPRA, Kenapa?

Bawaslu RI Belum Merespon Gugatan DPRA, Kenapa?

Sabtu, 08 April 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengajukan gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu yang lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Bawaslu membentuk tim seleksi untuk pemilihan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang menurut Komisi I DPRA, seharusnya menjadi wewenang DPRA dan DPRK Aceh.

Iskandar Usman Al-Farlaky, Ketua Komisi I DPRA, bersama dengan anggota Komisi, menyampaikan aduan tersebut. Hal ini terkait dengan ketidaksepakatan antara Komisi I DPRA dan Bawaslu dalam pengangkatan anggota Panwaslih Aceh.

Menurut Komisi I DPRA, Bawaslu telah mengambil tindakan yang melebihi kewenangannya sebagai badan pengawas pemilu. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menggugat Bawaslu ke DKPP agar diperiksa lebih lanjut.

Komisi I DPRA berharap bahwa DKPP dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga menginginkan agar keputusan DKPP dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan DPRA dan DPRK Aceh dalam pemilihan anggota Panwaslih Aceh.

Saat ini, pihak DKPP belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan yang diajukan oleh Komisi I DPRA terhadap Bawaslu.

“Berkasnya sudah kita serahkan DKPP, tinggal kita tunggu responnya,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (7/4/2023) di Banda Aceh.

Sejak Jumat, 7 April 2023, Dialeksis.com mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, terkait gugatan yang diajukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, hingga saat ini belum ada respon dari pihak Bawaslu RI.

Sikap Ketua Bawaslu RI yang tidak merespon konfirmasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Pasal-pasal dalam UU tersebut menegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Selain itu, hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 

Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Pengelolaan informasi publik juga dianggap sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Oleh karena itu, diharapkan bahwa pihak Bawaslu RI dapat memberikan respon dan informasi yang diperlukan terkait gugatan yang diajukan oleh Komisi I DPRA.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda