Beranda / Berita / Aceh / Anggota DPRA: Ada Daging Babi Dijual di Peunayong, Begini Pengawasan Syariat Islam di Aceh?

Anggota DPRA: Ada Daging Babi Dijual di Peunayong, Begini Pengawasan Syariat Islam di Aceh?

Kamis, 06 April 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muhammad Yunus


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muhammad Yunus, mengungkapkan bahwa telah menerima laporan tentang adanya daging babi dan anjing yang dijual di Pasar Peunayong, Banda Aceh. 

“Kemarin ditemukan daging babi dan anjing di Peunayong. Sampai separah ini sudah di Aceh, tidak ada lagi pengawasan syariat Islam,” kata Tgk Muhammad Yunus dalam sebuah video yang direkam saat rapat DPRA.

Pernyataan ini dilontarkan dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPR Aceh, pada hari Rabu (5/4/2023).

Tgk Muhammad Yunus menegaskan, bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh. 

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh berbeda dengan daerah lain, Aceh jelas telah diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Penerapan syariat Islam di Aceh jangan disamakan dengan provinsi yang lain. Islam Aceh jelas diatur dalam UUPA,” ujarnya. 

“Pasal 126 berbunyi; 1. Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam. 2 Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam,” kata Tgk Muhammad Yunus dalam rapat DPRA itu.

Oleh karena itu, Tgk Yunus meminta agar Pemerintah Aceh mengambil tindakan peredaran daging babi dan anjing di Pasar Peunayong. 

Ia juga meminta Sekda dan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk lebih memperhatikan dan mempertegas penerapan syariat Islam di Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda