kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bawaslu Rekomendasikan Pilkada Ulang Aceh Selatan

Bawaslu Rekomendasikan Pilkada Ulang Aceh Selatan

Kamis, 28 Juni 2018 21:11 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Bawaslu,  Ratna Dewi Petalolo (Foto: matasulses.com)

DIALEKSIS.COM | Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Khusus data dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara berdasarkan sebaran wilayah, direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).

Khusus Aceh, Bawaslu menemukan  adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Aceh Selatan karena adanya pemilih yang memilih tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya.

"Aceh Selatan pemilih memilih pada dua TPS yang berbeda, ini juga berpotensi dilakukan PSU," ujar ratna. 

Selain Aceh, Dugaan pelanggaran yang direkomendasikan PSU ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat suara pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.

Selain itu  Ia juga mengatakan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat suara yang telah digunakan dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos.

"Kemudian Banten, di Lebak ada perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang menggunakan hak suara. Berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 (daftar hadir) dan pemilih A5 (daftar pindah memilih), sehingga akan direkomendasikan (pemungutan) ulang," demikian Ratna.

(detik.com)



Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda