Bawa Paket Berisi Sabu, Polres Langsa Amankan Seorang Warga Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sherly Maidelina
DIALEKSIS.COM | Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 131,70 gram, Kamis (11/2/2021).
Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan pelaku berinisial M Bin R (45) pekerjaan wiraswasta merupakan warga Lorong E Gang Buntu Nomor 1 Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu sejumlah besar kemudian bertempat di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur berhasil diamankan tersangka yang sebelumnya pada saat akan dilakukan penangkapan sempat mencoba melarikan diri," terang Imam, Senin (15/2/2021).
Lanjut Imam, dari pemeriksaan di dalam tas yang dibawa oleh tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu yang diakui adalah miliknya, dan turut diamankan satu unit Handphone merk Vivo warna biru milik tersangka.
"Pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut didapatkan/dibeli dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut" tutup Imam. (Mai)