Bawa Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Pria Ini Ditangkap di Pidie
Font: Ukuran: - +
Truk berisi kayu diamankan oleh polisi Polres Kabupaten Pidie. (Foto: Fajrizal)
DIALEKSIS.COM | Pidie - Muhammad Huesen bin Arahman (32) sopir truk diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie kerena kedapatan membawa kayu tanpa dokumen. Truk yang berisi kayu itu kini ditahan di Mapolres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan, Muhammad ditangkap berawal informasi dari masyarakat bahwa diperbatasan Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya sering lewat truk yang mengangkut kayu yang diduga ilegal logging.
"Pada saat dilakukan penangkapan turut di amankan satu unit mobil dum truk warna kuning dengan nopol BL 8433 ZH. Dalam truk tersebut diangkut sembilan batang kayu bulat dengan panjang 4 meter," kata Iptu Eko Rendi Oktama SH.
Muhammad ditangkap polisi pada Minggu (1/9/ 2019) pukul 20.30 WIB di perbatasan antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di Gampong Krueng Jangko Kecamatan. Gleumpang Tiga.
Kini Muhammad beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie. Dalam kasus ini Muhammad kemungkinan dijerat Pasal 83 dan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara kemudian dikenakan denda sebesar Rp 2,5 milyar. (Faj)