Bawa Alat Tangkap Ikan Pakai Kompresor, PSDKP Lampulo Amankan Satu Unit Kapal
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pangkalan PSDKP Lampulo melalui Satwas SDKP Simeulue mengamankan alat bantu penangkapan ikan kompresor dari Tapanuli Tengah yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang undang-undang nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dalam regulasi tersebut, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmandon menyampaikan bahwa penggunaan bantu tersebut sudah jelas-jelas dilarang penggunaanya.
“Karena penggunaannya dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Penggunaan seperti kompresor, trawl atau pukat harimau sangat berbahaya,” ujarnya dalam rilisnya yang diterima Dialeksis.com, Rabu (31/8/2022).
[Foto: Istimewa]Selain itu, kata Akhmandon, penggunaan alat bantu penangkapan juga berdampak negatif terhadap kesehatan, bahkan ada sejumlah kasus nelayan meninggal akibat penggunaan kompresor.
Senin (29/8), Satwas SDKP Simeulue menerima laporan masyarakat terkait kebaradaan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat bantu kompresor yang melakukan tambat labuh di PPP Labuhan Haji.
Selanjutnya, Kepala Pangkalan PSDKP lampulo memerintahkan pengawas perikanan pada Satwas SDKP Simeuleu langsung bergerak ke lokasi Pelabuhan PPP Labuhan Haji dan melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) unit Kapal yang menggunakan alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor yaitu, KM.HIDAYAH GT 5 yang berasal dari Tapanuli Tengah.
Ketika dilakukan pemeriksaan pengawas perikanan tidak menemukan adanya ikan hasil tangkapan, namun atas perintah Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, petugas mengamankan satu unit kompresor dari KM Hidayah 5 GT dan dibawa ke Satwas SDKP Simeulue bertempat di kantor Wilker SDKP Tapaktuan di Labuhan Haji.
Rinciannya diantaranya adalah 1 unit kompresor, 1 roll selang, 1 buah dakor/oktopus, 1 buah masker. Selanjutnya Satwas SDKP Simeuleu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut. []