Bareskrim Polri Gagalkan Jaringan Ganja di Aceh, Omsetnya Mencapai Rp842 Miliar
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Ganja. (Foto: Shutterstock)
DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat tersangka pelaku pengedaran narkotika jenis ganja seberat 529 kg di wilayah Aceh dengan prediksi omzet sekitar Rp842 miliar.
Jaringan ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Aceh, Medan, Palembang, Jakarta hingga Bogor. Sebelum penangkapan, polisi semula mengamankan 198 bungkus narkoba seberat 223,95 kg pada Rabu (9/6).
“Kemudian tim melakukan pengembangan hingga pada Kamis (24/6), tim gabungan mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9 karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 304,60 kg bruto,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Jayadi menerangkan pihak kepolisian kemudian menelusuri informasi dari masyarakat bahwa para tersangka memiliki ladang ganja di Aceh.
Dari pendalaman yang dilakukan, ditemukan ladang tersebut yang terletak di area Gunung Leuser dengan luas 7 hektar (ha) dan mampu menghasilkan 210 ton ganja kering.
“Di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Jika dianalisis, jumlah batang sekitar sebanyak 630.000 batang ganja dengan perkiraan menghasilkan 210,529 ton ganja kering,” ucapnya lagi.
Diperkirakan, luas area dan barang bukti yang ditemukan tersebut senilai Rp842 miliar. Hal tersebut dihitung dari perkiraan harga per 1 kg ganja, yakni Rp4 juta.
“Dari analisis korban jiwa yang diselamatkan dari pengungkapan ladang ganja ini jika 1 kg dikonsumsi 50 orang maka 210 ton – 50 orang maka 10.526.450 jiwa,” tambah dia.
Dalam penangkapan itu, polisi total mengamankan 528,55 kg paket narkotika jenis ganja, 3 hp Samsung, 1 hp Nokia, dan alat press ganja.
Setelah itu, Jayadi menyebut ladang ganja milik tersangka dimusnahkan. Pohon-pohon ganja yang ada di ladang itu dicabut serta dibakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. [CNN Ind]