Beranda / Berita / Nasional / Musisi Anji Beritahu Lokasi Penyimpanan Ganja di Kota Kembang

Musisi Anji Beritahu Lokasi Penyimpanan Ganja di Kota Kembang

Selasa, 15 Juni 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : Dok. cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian menyatakan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji juga menyimpan narkoba jenis ganja di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan setelah ditemukan barang bukti narkoba di studio milik Anji di Cibubur, Jakarta Timur.

"Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan, jadi ada dua TKP mengamankan barang bukti yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi Bandung," kata Ronaldo kepada wartawan, Selasa (15/6).

Pengembangan ke daerah Bandung, kata Ronaldo, dilakukan setelah dalam pemeriksaan Anji mengaku turut menyimpan narkoba di sana. Anji juga menunjukkan lokasi penyimpanan ganja di Bandung.

"Dia (Anji) menjelaskan, saya ada juga menaruh narkotika itu bandung, jadi yang bersangkutan itu menunjukan. Jadi saya apresiasi yang bersangkutan koperatif dalam menjalani pemeriksaan ini jadi tidak menutup-nutupi, sehingga kami bisa sampai di TKP kedua dan menemukan barang bukti ganja yang lain," tuturnya.

Kendati demikian, Ronaldo belum mau membeberkan total barang bukti ganja yang ditemukan dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ronaldo menuturkan pihaknya juga masih terus mendalami pihak pemasok barang haram untuk Anji ini.

"Kami mau mengungkap sampai ke atasnya, pola-pola semakin rumit, tapi kami akan upayakan bisa membongkar peta-peta peredaran ini," ucap Ronaldo.

'"Karena kalau dari modus operandinya pengedaran narkotika jenis ganja, tembakau gorila dan lain-lain, polanya banyak menggunakan media sosial," imbuhnya.

Kasus ini bermula saat polisi menangkap Anji di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) lalu.

Dalam penangkapan, polisi turut menemukan barang bukti berupa ganja. Selain itu, berdasarkan tes urine, Anji juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Diungkapkan Ronaldo, Anji telah mengonsumsi narkoba jenis ganja itu sejak sembilan bulan lalu.

"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang sudah sekitar 8 bulan ya dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," tutur Ronaldo.

Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dis/ugo)

Sumber : cnnindonesia.com
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda