Bardan Sahidi: Cambuk tidak Pengaruhi Investasi Aceh
Font: Ukuran: - +
Bardan Sahidi, Anggota Komisi III DPRA dari fraksi PKS – Gerindra
DIALEKSIS.COM, Banda Aceh- Pasca diberlakukan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang mengatur lokasi pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas, menuai respon beragam kalangan.
Salah satunya dari Bardan Sahidi, Anggota Komisi III DPRA dari fraksi PKS – Gerindra. Bardan menyatakan bahwa Pelaksanaan Qanun Syariat Islam terkait uqubat cabuk didepan halaman masjid selama ini , tidaklah menjadi faktor penghambat pertumbuhan Investasi maupun masuknya Investor ke Aceh. Melainkan menurutnya melambatnya laju investasi Aceh dinilai karena 4 sebab.
"Dari beberapa kali Event bisnis forum baik bersejarah lokal, regional nasional dan internasional yang kami ikuti masih menempatkan Provinsi Aceh sebagai daerah yang tidak ramah investasi, karena empat alasan, Pertama, Krisis energi, kedua, infrastruktur , ketiga, insentif pajak dan terakhir isu keamanan" ujar polisi PKS ini kepada media ini, Jumat (13/04/2018)
Lebih lanjut, bardan merincikan empat faktor penghambat tersebut
"Berkaitan dengan krisis energi, Aceh masih belum mampu menyediakan pasokan energi listrik yang stabil. kemudian, Infrastruktur Menjadi kendala utama investasi didaerah karena dukungan sarana dan prasarana yang memadai. sedangkan dalam hal Insentif Pajak , masih ada masalah dalam kemudahan melakukan pengurusan ijin dan pembebanan pajak ganda" tambah bardan.
kemudian mengenai isu keamanan, bardan menyatakan Masih terdapat kasus pajak illegal (illegal tax) dari berbagai elemen " hal ini yang sangat dikeluhkan oleh banyak pengusaha yang sedang dan akan berkerja di Aceh" pungkasnya. (rel)