kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Barang Bukti Kulit Harimau Diserahkan ke BKSDA

Barang Bukti Kulit Harimau Diserahkan ke BKSDA

Selasa, 27 Oktober 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Barang bukti kulit Harimau dan organ tubuh yang diamankan Polda Aceh dari kasus perburuan dan perdagangan ilegal di Kabupaten Bener Meriah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Selasa (27/10/2020). [Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Barang bukti kulit Harimau dan organ tubuh yang diamankan Polda Aceh dari kasus perburuan dan perdagangan ilegal di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Barang bukti kulit Harimau dan organ tubuh itu diserahkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bener Meriah di Kantor BKSDA, Banda Aceh, Selasa (27/10/2020).

Dokter Hewan BKSDA Aceh, drh Thaing Lubis mengatakan, organ tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) itu berumur sekitar enam sampai delapan tahun.

"Harimau ini berumur sekitar enam hingga delapan tahun, karena dari segi kulit dia sangat bagus," kata Thaing kepada wartawan.

Ia mengatakan, faktor kematian Harimau Sumatera itu disebabkan oleh masuk kedalam perangkap milik pemburu. "Dibagian dada dekat leher itu ada sayatan tulang sekitar setengah centimeter. Jadi waktu masuk perangkap langsung ditusuk," ujarnya.

"Pelaku penjeratnya merupakan orang yang sangat ahli dalam menjerat harimau karena minim kerusakan pada tubuh harimau tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Bener Meriah, Wahyu Husaini mengatakan untuk pelakunya saat ini sedang menjalani hukuman dengan penjara satu tahun enam bulan dan denda seratus juta rupiah.

"Pelaku sekarang sudah menjalani proses hukum dan telah menjadi terpidana. Tersangka dalam kasus ini tiga orang, satu telah ditangkap dan dua orang lagi sudah masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda