Bantah Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Ramli MS: Hanya Membela Diri
Font: Ukuran: - +
Bupati Aceh Barat Ramli MS. [Dok. Aceh Image]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Abdullah Saleh, kuasa hukum Bupati Aceh Barat Ramli MS mengatakan, tindakan yang dilakukan kliennya hanya membela. Pihaknya membantah melakukan penganiyaan sebagaimana yang dilaporkan.
"Klien kami Ramli MS membantah melakukan penganiayaan. Bantahan tersebut disampaikan kepada penyidik Polda Aceh. Tindakan beliau lakukan hanya membela diri," kata Abdullah Saleh melansir Antara, Senin (12/10/2020).
Abdullah Saleh menyebutkan Bupati Aceh Barat Ramli MS memenuhi panggilan penyidik Polda Aceh terkait pengaduan atau laporan Tgk Zahidin, Senin (12/10/2020). Pemanggilan oleh kepolisian tersebut sebagai saksi.
Sebelumnya, Tgk Zahidin melaporkan penganiayaan diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS di pendopo Bupati Aceh Barat pada 18 Februari 2020.
"Bupati Aceh Barat Ramli MS tiba di Polda Aceh pukul 10.00 WIB. Dimintai keterangan hingga pukul 13.00 WIB," kata Abdullah Saleh seraya menyebutkan diri ikut mendampingi Bupati Aceh Barat Ramli HS saat dimintai keterangan di penyidik Polda Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan pemeriksaan Bupati Aceh Barat untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan.
"Bupati Aceh Barat Ramli MS hadir di Polda Aceh tadi pagi, sekira 10.00 WIB. Yang bersangkutan hadir ke penyidik didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan sebagai saksi," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
- Bupati Aceh Barat Ramli MS Dipanggil Polda Aceh Terkait Kasus Penganiayaan
- Kuasa Hukum Tgk Janggot Apresiasi Kinerja Polda Aceh, Minta Segera Tahan Bupati Aceh Barat
- Pengacara T Janggot Pertanyakan Keseriusan Tuntaskan Laporan atas Bupati Aceh Barat
- Kasus Dugaan Penganiayaan, Polda Aceh: Pemeriksaan Bupati Aceh Barat Masih Tunggu Izin