Bangun Lapas di Nagan Raya, Kemenkumham Aceh Sebut Lahan Masih Belum Cukup
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nagan Raya membutuhkan lahan yang luas sekitar 5 hingga 6 hektar.
"Saat ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah pernah menghibah tanah seluas 3 hektar untuk pembangunan Lapas itu, namun tanah 3 hektar itu masih belum cukup untuk lokasi Lapas," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (6/11/2021).
Ia mengakui di Aceh sejauh ini yang belum memiliki Lapas atau Rumah Tahanan (Rutan) hanya dua kabupaten. Dua kabupaten meliputi Nagan Raya dan Pidie Jaya.
"Untuk Pidie Jaya belum kita ajukan biaya pembangunan Lapas karena belum ada lahan atau lokasi tanah," ungkapnya.
Meurah menjelaskan dampak belum memiliki Lapas tersebut mengakibatkan penegakan hukum di Kabupaten tersebut kurang maksimal. Sementara Kejaksaan dan Pengadilan sudah tersedia di Nagan Raya.
Kemudian, pelayanan pembinaan narapidana dari keluarga tidak maksimal karena keluarga jauh menjenguknya. Hal itu disebabkan tidak semua masyarakat atau keluarga napi mempunyai tingkat ekonomi yang bercukupan, sehingga membutuhkan biaya yang tinggi untuk besuk anggota keluarga di Lapas.
Selain itu, Pelayanan publik tidak maksimal pada suatu Kabupaten/Kota, Kecamatan dan desa karena rentang kendali pelayanan hukum jauh dari jangkauan tempat tinggal atau asal tahanan/narapidana.