kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Banggar DPRA (seri-II) : Pengadaan Mobil Dinas dan Rehab Gedung Setda Menyalahi Peraturan

Banggar DPRA (seri-II) : Pengadaan Mobil Dinas dan Rehab Gedung Setda Menyalahi Peraturan

Jum`at, 20 Agustus 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selain menyampaikan temuan soal keuangan Aceh tahun 2020, seperti dimuat Dialeksis.com pada tulisan pertama, Banggar DPRA juga menyampaikan soal pengadaan mobil dinas dan rehab gedung Sekda Aceh yang menyalahi aturan.

Menurut Banggar DPRA, alokasi anggaran belanja untuk pengadaan mobil dinas pada SKPA di lingkup Pemerintah Aceh tidak ada dalam APBA murni tahun anggaran 2020, yang telah ditetapkan dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020.

Munculnya anggaran ini tertuang dalam Pergub Refocusing dan Realokasi Anggaran tahun 2020 , menyalahi peraturan perundang-undangan karena seharusnya dianggarkan dalam Perubahan APBA TA 2020. Kegiatan Biro Umum Setda Aceh ini nilai pagunya mencapai Rp 6.219.400.000.

Demikian dengan program peningkatan sarana dan prasarana pada Biro Umum Setda Aceh. Alokasi anggaran ini tidak ada dalam APBA murni tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020.

Anggaran ini muncul, sama dengan pengadaan mobil dinas. Munculnya dalam dalam Pergub Refocusing. Ini menyalahi peraturan, karena seharusnya dianggarkan dalam Perubahan APBA TA 2020.

Anggaran itu meliputi pengadaan peralatan gedung kantor senilai Rp 5.536.873.082. Pengadaan mobil Rp 959.447.482. Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas senilai Rp 1/461.758.643, pengadaan perlengkapan gedung kantor Rp 574.082.263. Pengadaan perlengkapan rumah jabatan Rp 1.497.277.152.

Bagaimana dengan penetapan dan penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Aceh sebesar Rp200 M untuk 8 kab/kota, juga menyalahi aturan. Kabupaten mana saja, dan untuk apa dana tersebut  dipergunakan ? **** Bersambung.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda