Balon Bupati Aceh Singkil Laporkan KIP Aceh ke DKKPP
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
Bakal Calon Bupati Aceh Singkil Nasran AB melaporkan Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota KIP Aceh ke DKPP terkait dengan Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dan Penundaan Jadwal dan Tahapan Pilkada yang telah dilakukan oleh KIP Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bakal Calon Bupati Aceh Singkil Nasran AB melaporkan Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota KIP Aceh ke DKPP terkait dengan Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dan Penundaan Jadwal dan Tahapan Pilkada yang telah dilakukan oleh KIP Aceh.
Pengaduan tersebut dilakukan karena tindakan KIP Aceh dalam penentuan jadwal pilkada dan penundaan jadwal dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“lemahnya integritas dan profesionalitas dari KIP Aceh sehingga berakibat pada tidak jelasnya kapan pilkada aceh akan dilaksanakan. klien saya sudah bekerja untuk melakukan penggalangan di lapangan guna persiapan beliau maju sebagai calon bupati Aceh Singkil. Namun mendadak KIP Aceh menunda pelaksanaan pilkada dan bahkan tidak ada kejelasan sampai kapan pilkada akan ditunda” ujar Kuasa Hukum Nasran AB, Imran Mahfudi kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (8/7/2021).
Menurut Imran, alasan penundaan Pilkada karena ketiadaan anggaran tidak masuk akal.
“karena pada saat KIP Aceh menetapkan jadwal dan tahapan pilkada pada tanggal 19 Januari 2021, APBA 2021 telah disahkan dan pada saat KIP Aceh menunda Pilkada pada 02 April 2021 APBA juga belum ada perubahan. sehingga alasan ini terkesan mengada-ngada dan menimbulkan persepsi publik bahwa Pemerintah Aceh tidak mendukung pelaksanaan pilkada.” Jelas Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan ini.
Menurutnya, pengaduan ini dinilai perlu dilakukan supaya ada kejelasan kapan semestinya pilkada aceh dilaksanakan.
“Apakah di tahun 2022 atau tahun 2024, sehingga sebagai bakal calon bupati yang ikut dalam pilkada nanti lebih mudah melakukan persiapan, dan tidak terkatung-katung seperti sekarang. jadi harus diuji ada tidaknya kesalahan KIP Aceh dalam penetapan jadwal dan tahapan serta penundaan jadwal dan tahapan pilkada, jika yang telah dilakukan KIP Aceh benar, maka pilkada harus dilanjutkan, demikian juga jika sebaliknya.” Pungkas Imran. (ASY)