kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bahaya Menikahkan Anak Tanpa Dicatat, Ini Tanggapan KPPA Aceh

Bahaya Menikahkan Anak Tanpa Dicatat, Ini Tanggapan KPPA Aceh

Selasa, 18 Mei 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh Ayu Ningsih mengatakan, pernikahan anak di bawah umur masih marak terjadi di Aceh. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada data konkret mengenai berapa jumlah perkawinan anak di Aceh karena rata-rata pernikahan anak di bawah umur umumnya tidak dicatat.

Ayu mengatakan, andai kata pernikahan anak di bawah umur dicatat, orangtua si anak tentunya harus melewati berbagai persyaratan untuk dilengkapi. Ia menguraikan, bagi orangtua yang mau menikahkan anaknya yang di bawah umur namun tetap ingin pernikahannya itu tercatat, si orangtua harus melengkapi beberapa persyaratan, termasuk di dalamnya mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Mahkamah Syar’iah.

“Alasan itulah yang membuat orangtua mengambil jalan pintas dengan menikahkan anaknya tanpa tercatat. Padahal Perkawinan yang tidak dicatatkan akan merugikan kepentingan dan mengancam pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak anak,” kata Ayu Ningsih melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Selasa (18/5/2021).

Ia melanjutkan, bagi perkawinan yang tidak dicatatkan, apalagi yang tidak dikehendaki atau tidak diakui juga berdampak pada hubungan perdata, pengakuan nasab atau garis keturunan (formal), hak mewarisi, pemeliharaan dan biaya hidup, bahkan kasih sayang dan tanggung jawab orangtuanya untuk tumbuh dan kembang anak.

Sementara itu, Ayu menuturkan ada beberapa alasan yang membuat orangtua menikahkan anaknya di usia muda, yaitu; (1) faktor ekonomi, (2) rendahnya pendidikan orangtua, (3) orangtua terjerat/terlilit hutang, (4) takut anak terjerumus dalam pergaulan bebas/salah, (5) anaknya sudah hamil duluan, dan (6) tradisi keluarga.

Selain itu, untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur, kata Ayu, merupakan kewajiban para orangtua. Dalam perkara ini, sambung Ayu, pemerintah juga ikut bertanggungjawab dalam melakukan upaya pencegahan dalam membuat regulasi atau kebijakan, program pencegahan dalam anggaran.

“Masyarakat dan lembaga terkait perlu bekerja sama dan bersinergi untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan dengan melakukan berbagai sosialisasi, kampanye dan penyadaran ke masyarakat tentang dampak dan bahaya pernikahan anak di bawah umur dari berbagai aspek,” pungkas Ayu.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda