kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bahas Dugaan Pidana Pelecehan Seksual Anak, UPTD PPA Gelar Temu Lintas Sektor

Bahas Dugaan Pidana Pelecehan Seksual Anak, UPTD PPA Gelar Temu Lintas Sektor

Selasa, 09 Januari 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh, Meutia Juliana SSTP MSi menyebutkan pihaknya melakukan temu bahas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada awal tahun 2024. [Foto: Humas DP3A]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh melaksanakan temu bahas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada awal tahun 2024.

"Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa lintas sektoral terkait, meliputi UPTD PPA Banda Aceh, penyidik Polresta Banda Aceh dan Dinas Sosial Aceh," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh, Meutia Juliana SSTP MSi, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Ia mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut memperjelas peran dari masing-masing lintas sektoral selama proses penyelesaian kasus.

"Secara spesifik, UPTD PPA Aceh bertanggungjawab atas pemeriksaan psikologis lanjutan korban dan pendampingan lanjutan sedangkan UPTD PPA Banda Aceh memastikan kelancaran pendidikan korban selama berada di rumah aman," sebut Meutia.

Sementara, kata dia, penyidik Polresta Banda Aceh bertanggungjawab untuk memberikan informasi hukum terkait kasus dan mengurus seluruh proses hukum. Sedangkan Dinas Sosial Aceh bertanggung jawab terhadap penyediaan rumah aman bagi korban setelah 14 hari berada di rumah perlindungan.

"Seluruh upaya dalam penyelesaian kasus dilakukan dengan perspektif korban guna memprioritaskan kepentingan dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual," tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda