kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bagus Aktivis Hak Anak Bicara Pemenuhan Hak Anak, Simak Pemikirannya

Bagus Aktivis Hak Anak Bicara Pemenuhan Hak Anak, Simak Pemikirannya

Minggu, 20 Februari 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Foto: Dialeksis/pribadi

DIALEKSIS.COM | Nasional - Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027, Bagus Yaugu Wicaksono mengungkapkan kondisi hak anak secara keseluruhan masih belum terlindungi dan terpenuhi secara komprehensif.

Kata dia, satu hal yang mencolok adalam pelaksanaan di tingkat daerah, masih belum banyak mengalami kemajuan yang begitu berarti. Misal, kebijakan daerah tentang kebebasan beragama khususnya di dunia pendidikan, masih ditemukan adanya kontradiksi kebijakan di nasional dan daerah.

"Undang-undang perlindungan anak harus menjamin setiap anak bebas memeluk agama dan kepercayaan di setiap lapisan masyarakat, termasuk sekolah," jelasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (20/2/2022).

Namun, lanjutnya, masih ada sekolah negeri di daerah yang mengharuskan anak yang beragama non-muslim memakai jilbab.

Selain itu, kata Bagus, jaminan untuk mendapatkan akta lahir di jamin UU, tetapi faktanya masih ada daerah yang masih memberikan beban biaya saat pengurusan akta lahir.

"Dari sini sangat kelihatan kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan hak anak. Meskipun harus diakui, secara peraturan, kebijakan dan program ditingkat nasional telah mengalami kemajuan," kata Bagus menjelaskan.

Calon Komisioner KPAI yang aktif menyuarakan hak anak itu menjelaskan langkah pemerintah dan semua pihak dalam mengatasi permasalahan hak anak yang termarginalkan atau terpinggirkan.

Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah memahami ketermarginalan itu sendiri. Namun, yang paling mendasar adalah dijamin hak fundamental mereka terlebih dulu, yaitu sebagai kewarganegaraan.

"Dengan diakuinya anak yang termarjinalkan sebagai warga negara Indonesia, anak-anak termarginalkan akan terinklusi, minimal pada jaminan sosial mereka," terangnya.

Setelah itu, baru dilakukan program-program yang sifatnya spesifik dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut.

Bagus menjelaskan upaya penguatan pada hak-hak anak perlu dilakukan pengawasan dan peninjauan secara berkala. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak itu diperlukan sumber daya yang besar.

"Bukan hanya hak atas pendidikan saja, konstitusi menjamin alokasi minimal 20% dari APBN. Belum hak-hak lainya seperti hak atas kesehatan, pemenuhan hak atas tumbuh kembang dan lainnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, kemampuan pemerintah khususnya pemerintah daerah sangat bervariasi. Disini memang perlu untuk menyesuaikan kemampuan pemerintah dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Maka dari itu, upaya pemenuhan hak anak bisa dicapai secara bertahap. Yang terpenting ada kemajuan.

"Nah, untuk melihat kemajuan ini, perlu pihak yang secara khusus memantau progres pelaksanaan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak. Mandat ini sebenarnya sudah ada di KPAI," ucapnya.

Namun sampai sekarang, katanya, upaya KPAI sebagai pematau pelaksanaan perlindungan anak dan pelaksanaan hak anak masih perlu dioptimalkan. Khususnya, upaya pemantauan harus dilakukan minimal di level kabupaten/kota dan dilakukan per tahun.

"Dari situ kita akan tahu, kedepan arah pelaksanaan hak anak menguat, stagnan atau malah menurun," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda