kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bagaimana Proses Pelanggaran HAM Diselidiki, Begini Alurnya

Bagaimana Proses Pelanggaran HAM Diselidiki, Begini Alurnya

Rabu, 15 Desember 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Kepala Operasional YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Operasional YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan, memang ada tolak ulur antara penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia dengan penyidikan Jaksa Agung.

Ia menjelaskan, dalam konteks pelanggaran HAM berat, fungsi penyelidikan ada di Komnas HAM tetapi penyidikan ada di Jaksa Agung, ketika ada peristiwa, Komnas HAM melakukan penyelidikan. Kemudian Komnas HAM menentukan sebuah peristiwa bukan pelanggaran HAM berat, berarti penyelidikannya ditutup. Tapi apabila Komnas HAM berkesimpulan peristiwa itu adalah pelanggaran HAM berat maka diserahkan ke Jaksa Agung supaya dilakukan penyidikan.

Ia melanjutkan, terkait pidana umum, fungsi penyelidikan dan penyidikan itu dua-duanya ada di pihak kepolisian tetapi dalam proses pelanggaran HAM berat kepolisian tidak memainkan peran.

Karena, pertama, di beberapa kasus bahkan polisi sendiri menjadi pelakunya. Kedua, ada kekurangan kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga penyelidikan dan pelanggaran HAM berat tidak diberikan kepada polisi tapi diberikan kepada Komnas HAM dan JA. 

Ia menyebutkan, memang ada perbedaan penafsiran antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung. 

“Komnas HAM yang melakukan penyelidikan dalam peristiwa-peristiwa tertentu ia sudah menyatakan pelanggaran HAM berat tapi ketika diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan, menurut Jaksa Agung yang diberikan oleh Komnas HAM belum mencukupi untuk dilakukan penyidikan, nah di situ prosesnya sehingga Jaksa Agung tidak melakukan penyidikan, biasa tolak tariknya di situ,” ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Selasa (14/12/2021).

Ia berharap agar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap peristiwa-peristiwa yang dinyatakan oleh Komnas HAM itu sebagai pelanggaran HAM berat tapi yang menjadi dilematisnya kadang-kadang peristiwa-peristiwa Komnas HAM ini jika dibandingan dengan institusi polisi.

“Ibaratnya lebih bertaring institusi polisi daripada Komnas HAM dan kadang-kadang yang diselidiki oleh Komnas HAM itu melibatkan aparatur-aparatur negara yang pangkatnya tinggi-tinggilah, jadi dilematisnya di situ sedangkan Komnas HAM kadang-kadang yang diperiksa atau dicurigai itu ya seperti institusi TNI/POLRI,” ujarnya.

“Yang kita sesali ketika ada peristiwa yang dianggap oleh Komnas HAM bahwa itu pelanggaran berat kemudian diserahkan kepada JA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, JA tidak melakukan penyidikan karena dianggap hasil penyidikan Komnas HAM itu belum cukup sempurna, sehingga adanya tolak tarek berkas,” tambahnya lagi.

Ia dari LBH berharap supaya mendorong semua kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia khususnya di Aceh itu diungkap secara tuntas dan pelakunya diadili.

“Kami juga berharap JA melakukan penyidikan terharap peristiwa-peristiwa yang telah dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM,” pungkasnya. [Ar]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda