Azman Hasballah Harapkan FGD Perjelas Realisasi PI 10% bagi Masyarakat Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizki
Direktur PT Pase Energi Migas mengatakan tujuan FGD untuk percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah, Rabu (6/4/2022) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. [Foto: Auliana/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Pase Energi Migas (PEM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara", Rabu (6/4/2022) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.
Direktur Utama PEM, Azman Hasballah, menyampaikan FGD ini dilakukan dalam rangka percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah.
Hal ini sebagaimana PEM sebelumnya ditunjuk oleh Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10% Wilayah Kerja (WK) B melalui surat Nomor 542/15275, tertanggal 8 September 2021.
Kemudian PEM mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10%.
Ia juga mengatakan, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini belum mandapatkan tanggapan.
“Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan," ucapnya.
Namun, sampai saat ini dari pihak PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data.
"Sampai saat ini kami belum mendapat petunjuk teknis terkait permohonan uji tuntas dan akses data ini," jelasnya.
Ia berharap pelaksanaan FGD dapat memperjelas percepatan realisasi PI 10% WK B, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.
Selain itu, diketahui Kontrak Bagi Hasil WK B yang dimulai pada 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama.
Lanjutnya, WK B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.
Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100% Blok B dan North Sumatera Offshore.
Selanjutnya, Pada 17 Mei 2022, PT PHE resmi mengalihkan pengelolaan kepada PT PGE yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun wilayah kerja itu beroperasi.
"Harapan saya FGD ini dapat perjelas realisasi 10% yang dimaksud WK B untuk masyarakat Aceh Utara," tutupnya. [AU]