kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ayah Murhaban Gugat Ketua PPP Aceh

Ayah Murhaban Gugat Ketua PPP Aceh

Selasa, 09 Mei 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DPRA dari Fraksi PPP H Murhaban Makam. [Foto: Metropolis.id]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota DPRA dari Fraksi PPP H Murhaban Makam pada tanggal 08 Mei 2023 telah mendaftar gugatan perdata pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN-BNA terkait dengan pemberhentian dari anggota Partai Persatuan Pembangunan dan Pengajuan PAW sebagai Anggota DPRA.

Kuasa hukum H Murhaban Makam, Imran Mahfudi SH MH  menyebutkan, pemberhentian kliennya dari anggota partai dan PAW sebagai dari anggota DPRA yang telah diajukan oleh DPP PPP dan DPW PPP Aceh tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART partai.

"Serta tidak memiliki alasan hukum karena mengaitkan dengan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019, padahal terhadap sengketa internal partai terkait pemilu 2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Partai No. 16/MP-DPP-PPP-VIII-2019 tanggal 26 September 2019 dengan Amar Putusan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," papar Imran dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (9/5/2023).

Pemberhentian Ayah Murhaban, sapaan karib H Murhaban Makam dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai.

Ia menjelaskan bahwa pasca mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh, pihaknya juga telah menyurati Ketua DPRA untuk meminta agar PAW terhadap kliennya tidak ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 Tahun 2014 yang menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap," tandas Imran. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda