Beranda / Berita / Aceh / Audit 18 Kegiatan, Indra Khaira Jaya: Negara sudah Rugi Karena Means Rea

Audit 18 Kegiatan, Indra Khaira Jaya: Negara sudah Rugi Karena Means Rea

Jum`at, 04 Juni 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - BPKP Aceh melakukan audit untuk 18 kegiatan di tahun 2020 dan 2021, informasi yang beredar terdapat kerugian negara sebesar Rp.44,4 M. Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, S.E.Ak., M.M., C.A., QIA., hasil audit yang dilakukan dalam 2 tahun ini atas 18 kegiatan dilakukan pihaknya sangat berisiko tinggi melanggar hukum.

“Kesalahan dalam perencanaan dan penganggaran dan adanya Means Rea ‘niat jahat atau perilaku curang’ dari pemegang amanah, Kerugian yang berat didapatkan negara yaitu material yang nilainya diatas 20% dari nilai kontrak atau pagu anggaran, “ ujarnya.

Ia mengatakan, kasus 18 kegiatan yang senilai Rp.44 M itu bukan lagi potensi, namun sudah masuk kedalam proses hukum. Untuk mengantisipasi atau solusi perlu dilakukan Prioritas Pengawasan untuk pusat-daerah. pengawasan dimulai dari perencanaan penganggaran, kemudian diperlukan capaian kinerja BPKP Aceh tahun 2020-2021, setelah maka disusun Strategi Solutif.

Dirinya menjelaskan, Secara urgensi pengawasan dimulai dari perencanaan penganggaran itu ada tiga, pertama, Opini Masyarakat, banyaknya opini negatif masyarakat, menunjukan ketidakpuasan atas kinerja pemerintahan, terutama dalam hal perencanaan penganggaran.

Kedua, Hasil Pengawasan yang dilakukan dengan tiga cara yaitu, secara PREVENTIF. Contohnya, Reviu atas usulan penambahan pagu anggaran untuk penyelesaian proyek strategis nasional terdapat koreksi kebutuhan anggaran lebih kurang Rp.132,1 M reviu atas perencanaan pekerjaan multy years contract pembangunan di daerah terdapat koreksi atas harga satuan lebih kurang Rp.144,8 M dan koreksi atas volume lebih kurang Rp.118,5 M.

Dilakukan secara REPRESIF. Contohnya, audit atas kegiatan pengadaan ternak, sertifikasi tanah, pengembangan tanaman tembakau, pemeliharaan jalan jembatan, PAMSIMAS, pembangunan pasar tradisional, pembangunan jembatan, pengadaan ternak, penyaluran beasiswa dan pendidikan, dan peningkatan jalan, yang totalnya terdapat nilai kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.44,4 M, yang sedang dan akan berproses penuntutan hukum di pengadialan.

Dilakukan KONSULTATIF, Contohnya, pendampingan atas akuntablilitas percepatan penanganan covid-19 pada salah satu kabupaten terdapat pembatalan kegiatan yang tidak urgent terkait penanganan covid-19, senilai lebih kurang Rp.500 Juta. Dalam hal data BANSOS, atas 1,1 juta penerima manfaat, masih terdapat 85 ribu data invalid dan 58 ribu penerima ganda.

“Dari contoh yang disebutkan diatas adalah hasil pengawasan yang dilakukan oleh perwakilan BPKP Aceh, juga menunjukkan adanya permasalahan dalam perencanaan penganggaran, “ jelasnya.

Kemudian, Capaian Kinerja Perwakilan BPKP Aceh tahun 2020, hasil dari pengawasan perwakilan BPKP Aceh atas akuntabilitas pengelolaan keungan dan pembangunan terdapat 373 kegiatan pengawasan, 223 PKPT, 150 NON PKPT dengan Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Rp.3.3T dan terealisasi Rp.0.9T atau 28.47%. Dan capaian kinerja perwakilan BPKP Aceh tahun 2021(30 April 2021), terdapat 99 kegiatan pengawasan, 52 PKPT, 47 NON-PKPT dengan Anggaran Rp. 24 M dan terealisasi Rp.16,5 M atau 68,59%.

Lanjutnya, Kemudian dilakukan secara Misi Pemerintah Aceh. Salah satu misi pemerintah aceh yaitu, Revitalisasi fungsi-fungsi perencanaan daerah dengan prinsip perencanaan berbasis bukti yang efektif, pengerjaannya efesien, dan berkelanjutan. Dari misi tersebutm menunjukkan bahwa pertama, perencanaan merupakan kunci keberhasilan pencapaian tujuan. Kedua, perlunya pengawalan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas pembangunan. Ketiga, fokus pengawasan pengawasan mengawal tercapainya tujuan pembangunan(Outcome).

Dampak atas permasalahan yaitu, tingkat kemiskinan tahun 2020 di Aceh. Tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2020 di Aceh. Masih rendahnya serapan anggaran ditahun 2021. Dan terjadinya tindakan hukum.

“Dari semua yang disebutkan terdapat strategi solutif, dari manusia maka strategi solutifnya, Edukasi, Pejabat Berintegritas, Kepedulian pada Stakeholders, Budaya kendali, Akuntabel. jika melihat dari sistem yaitu SPIP, APIP Kapabel, Aplikasi Terintegerasi, Sistem Pengaduan dan Gratifikasi, kemudian Sinergitas, “ tutupnya kepada dialeksis.


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda