kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / ATCW Pertanyakan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Marlempang

ATCW Pertanyakan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Marlempang

Kamis, 20 Mei 2021 15:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Teks Photo: Ketua ATCW, Eddy Arnaldi menyerahkan surat ke Kejari Aceh Tamiang dan diterima oleh Staf Jaksa, Akmal. Foto: Hendra Vramenia/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - LSM Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Marlempang tahun 2019 sebesar Rp 6,5 Miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang

Ketua ATCW, Eddy Arnaldi Harahap mengatakan, jaksa harus memperjelas perkembangan penanganan kasus pembangunan Jalan Marlempang. Menurutnya, dua bulan yang lalu kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini, LSM ATCW sudah melayangkan surat resmi dengan Nomor: 12/ATCW/2021 ke Kejari Aceh Tamiang. Surat tersebut sudah diterima oleh staf Kejari Aceh Tamiang, Akmal pada hari ini, Kamis (20/5/2021) siang," ujar Eddy Arnaldi. 

Menurut Eddy, kasus pembangunan jalan Marlempang sudah dua bulan dalam penyidikan Kejari Aceh Tamiang. Oleh sebab itu, ATCW merasa patut mempertanyakan sejauh mana sudah perkembangan dan penanganan kasus itu. “Publik butuh informasi tersebut, karena kasus itu sudah menjadi konsumsi publik dan kelanjutannya sudah sampai di mana,” kata Eddy. 

Eddy mengaku, selama ini ATCW sering ditanyai terkait penanganan kasus tersebut. Makanya, lanjut Eddy, sudah sepantasnya ATCW mempertanyakan hal itu kepada penyidik Kejati Aceh. “Kepastian hukum terhadap suatu kasus korupsi penting diperjelas, jangan terkesan digantung-gantung. Sehingga publik tidak berasumsi macam-macam terhadap penyidikan terhadap kasus yang dimaksud yang sedang ditangani di Kejari Aceh Tamiang,” kata Eddy. 

ATCW berharap Kejari Aceh Tamiang segera menuntaskan kasus itu sampai selesai dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek pembangunan jalan Marlempang. 

"Dalam kasus ini jangan sampai ada yang jadi korban, apalagi dikorbankan, makanya perlu kejelian penyidik untuk menelusuri aliran dana dengan melibatkan PPATK," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Tamiang, Agung Ardyanto yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Kamis (20/5/2021) mengatakan, kasus pembangunan jalan Marlempang masih dalam penyidikan. 

"Kasus ini sedang kami tangani. Mohon bersabar. Kalau penanganan sudah paripurna, nanti akan kami sampaikan keterangan lengkapnya. Silahkan masyarakat dan LSM memantau perkembangan kasus ini. Pada intinya, kasus ini sesegera mungkin akan kita tuntaskan," ungkap Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto. (MHV)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda