Beranda / Berita / Aceh / Asuransi Pertanian Syariah Disebut Sebagai Wujud Mitigasi Resiko Sektor Pertanian dan Peternakan di Aceh

Asuransi Pertanian Syariah Disebut Sebagai Wujud Mitigasi Resiko Sektor Pertanian dan Peternakan di Aceh

Rabu, 17 Agustus 2022 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. Pribadi for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah mengamanatkan strategi perlindungan petani dapat dilakukan melalui fasilitas Asuransi Pertanian.  

Sejak tahun 2015, produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) ini sudah mengcover risiko-risiko yang dihadapi oleh petani dan peternak di Indonesia. Penyediaan subsidi premi asuransi pertanian oleh Pemerintah (APBN) sebesar 80 persen turut pula memberikan akses kemudahan petani dan peternak untuk memperoleh pertanggungan sebesar Rp. 6.000.000 (padi) dan 10.000.000 (ternak sapi/kerbau)

Sejak adanya perubahan sistem keuangan Syariah melalui Qanun No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Provinsi Aceh mulai menggagas perubahan sistemik pelaksanaan program Asuransi Pertanian berbasis Syariah.

Setelah adanya legalitas Qanun No. 3 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Aceh, peluang implementasi program Asuransi Pertanian Syariah ini dapat dilanjutkan dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.

Perumusan Pergub Asuransi Pertanian Syariah diinisiasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dengan melibatkan akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry bersama sejumlah SKPA terkait seperti Bappeda Aceh, Dinas Peternakan Aceh, dan Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Tim perumus Pergub Asuransi Pertanian Syariah, Dr. Muhammad Yasir Yusuf menyampaikan bahwa Pergub ini menegaskan posisi Aceh sebagai daerah yang berkomitmen terhadap pelaksanaan Syariah Islam dalam berbagai aspek pembangunan, terutama sektor pertanian.

Perumusan Pergub Asuransi Pertanian Syariah mendapatkan dukungan pendanaan riset kebijakan dari Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI.

Ketua tim periset Asuransi Pertanian Syariah dan seklaigus sebagai tim perumus Pergub, Dr. Ir. Rahmat Fadhil, M.Sc dalam keterangan yang disampaikan menyatakan bahwa Pergub Asuransi Pertanian Syariah merupakan kebutuhan petani dan peternak yang menghadapi berbagai risiko seperti kebanjiran, perubahan iklim, serangan hama dan penyakit tanaman yang saban hari semakin meningkat.

“Apabila regulasi Pergub ini telah disahkan dan mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian, maka Pemerintah Aceh tidak perlu lagi mengurus program AUTP dan AUTS/K di PT. Jasindo Sumatera Utara” tegas dosen yang memiliki julukan ‘peneliti 1 milyar’ dari Universitas Syiah Kuala ini.

Tim perumus Pergub Asuransi Pertanian Syariah sejak tahun 2021 melakukan pengkajian fitur keuangan dan kelembagaan untuk dapat mengkonversi program AUTP dan AUTS/K di Aceh.

“Fitur keuangan ini perlu ditelaah mendalam, karena tata kelola Asuransi Pertanian Syariah ini diharapkan mampu memberikan akses keuangan kepada petani dan peternak Aceh dan peluang pelaksanaan bagi daerah lainnya yang ingin mencontoh Aceh dalam perubahan kebijakan Asuransi Pertanian Syariah,” ujar Dr. T. Saiful Bahri, SP, MP.

Ia menambahkan, selaku anggota tim perumus kebijakan tersebut kepada media. Pada sisi kelembagaan, perusahaan asuransi Syariah perlu mengkaji potensi, kelayakan, dan keberlanjutan dari pelaksanaan produk keuangan Asuransi Pertanian Syariah ini.

Sebagai bentuk keseriusan pelaksanaan Program Asuransi Pertanian Syariah, tim perumus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI. Dalam agenda konsultasi ini, Kementerian Pertanian RI menegaskan dukungan pelaksanaan Asuransi Pertanian secara Syariah di Aceh.

Koordinator Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Ir. Ika Purwani, MSi menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian menunggu pengesahan Pergub Asuransi Pertanian Syariah untuk memastikan fitur dan kelembagaan keuangan yang menjalankan program pemerintah ini dapat dilaksanakan sebagaimana regulasi Syariat Islam di Aceh.

“Kementerian Pertanian akan mengakomodir pelaksanaan Asuransi pertanian Syariah setelah Aceh mengajukan regulasi dan kelembagaan yang nantinya siap untuk menangani program asuransi pertanian Syariah,” tegas Ika Purwani.

Langkah-langkah untuk menghadirkan kebijakan Asuransi Pertanian Syariah ini terus dilakukan dengan memastikan fitur produk keuangan Syariah layak dan berkelanjutan sebagaimana tujuan perlindungan risiko kepada petani dan peternak.

“Maka dari itu, Pemerintah Aceh sebagai lokomotif perdana yang mengajukan program asuransi pertanian secara Syariah, perlu melakukan Langkah-langkah konsolidasi, koordinasi, dan membangun sinergisitas agar produk keuangan yang dinanti-nanti oleh para petani dan peternak di Aceh dapat segera terwujud” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, ibu Ir. Nurlaila, MT yang turut hadir pada saat konsultasi ke kementerian pertanian tersebut.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda