Beranda / Berita / Aceh / Asrizal H Asnawi Cabut Gugatan Jokowi Terkait Blok Migas Aceh Tamiang

Asrizal H Asnawi Cabut Gugatan Jokowi Terkait Blok Migas Aceh Tamiang

Minggu, 15 Agustus 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal Asnawi. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal Asnawi, akhirnya mengangkat 'bendera putih' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelumnya, ia melayangkan gugatan senilai Rp 2,6 triliun terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dikutip detik.com, Minggu (15/8/2021), Asrizal memutuskan mencabut gugatan itu dan dikabulkan majelis hakim.

"Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 620 ribu," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Duduk sebagai ketua majelis Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Muslim dan Panji Surono. Belum dijelaskan dalam SIPP itu mengapa Asrizal mencabut gugatannya.

Sebagaimana diketahui, Asrizal menggugat Jokowi cq Menteri ESDM sebagai Tergugat I dan Tergugat kedua Jokowi cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas). Sedangkan tergugat ketiga Pertamina dan tergugat keempat Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Aceh (BPMA). Adapun permintaan dari Asrizal sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 Tahun 2015.

3. Memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita.

4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015.

5. Memerintahkan Para Tergugat melaksanakan Putusan.

Gugatan di atas terkait kontrak kerja Pertamina dengan SKK Migas untuk pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Menurut Asrizal, setelah berlakunya PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.

Pasal 13 PP 23/2015 berbunyi, BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Memang idealnya segala sesuatu yang belum terlaksana berdasarkan ketentuan itu dilakukan dialog dulu agar para pihak itu bisa saling mengingatkan, saling komunikasi untuk mencapai sebuah win-win solution. Bagaimanapun, kita harus menyadari bahwa membawa itu ke dalam acara pengadilan akan memakan waktu yang panjang, memakan sumber daya yang juga tidak kecil, dan hasilnya juga belum tentu maksimal," kata Eddy. (Detik)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda