kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aspirasi Masyarakat, Pemerintah Aceh Sepakat Revisi Qanun LKS

Aspirasi Masyarakat, Pemerintah Aceh Sepakat Revisi Qanun LKS

Senin, 22 Mei 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh sepakat untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Aceh menerima aspirasi masyarakat, terutama pelaku dunia usaha, yang telah disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Jauh sebelum Ketua DPRA Saiful Bahri menyampaikan Qanun LKS akan direvisi, Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati DPRA Oktober 2022 lalu untuk meninjau kembali dan merevisi qanun LKS tersebut. 

“Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah surati DPRA sejak oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Senin (21/5/2023). 

Lebih lanjut Muhammad MTA mengatakan, kasus yang baru-baru ini menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi salah satu referensi yang mungkin dapat dipertimbangkan oleh DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS. 

Dalam hal ini, DPRA akan mengkaji kompensasi-kompensasi yang mungkin telah terabaikan dalam qanun tersebut yang berpotensi merugikan nasabah. Kasus yang menimpa BSI menjadi sorotan publik karena dampak yang ditimbulkannya terhadap nasabah yang merasa dirugikan. 

Oleh sebab itu kata Muhammad MTA, Pemerintah Aceh menyadari pentingnya memperbaiki pelaksanaan dan penerapan qanun LKS untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

“Kasus yang menimpa BSI ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa MTA, sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh. 

“Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi, namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan”. 

“Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026 yang di dasari oleh Rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh”. 

“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian Mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik,” Pungkas MTA

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda