kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / ASPEK Indonesia DPW Aceh: Batalkan UU Cipta Kerja, Tanpa Judicial Review

ASPEK Indonesia DPW Aceh: Batalkan UU Cipta Kerja, Tanpa Judicial Review

Sabtu, 17 Oktober 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Umum ASPEK Indonesia DPW Aceh, Muhammad Arnif. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kebijaksanaan politik kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober yang lalu.

Sesuai amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan mewujudkan nilai-nilai Pancasila, dalam memberikan jaminan perlindungan kepada segenap rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo sebaiknya segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum ASPEK Indonesia DPW Aceh, Muhammad Arnif kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/10/2020).

Menurutnya, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo. Pertama, sejak awal proses legislasi, mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, UU Cipta Kerja telah memicu kontroversi dan kritik dari banyak elemen masyarakat.

"Baik terkait prosesnya yang minim partisipasi publik dan tidak melibatkan unsur tripartit sejak awal penyusunan, maupun isinya yang hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat," jelasnya.

Kedua, telah terjadi penolakan baik saat masih RUU maupun setelah pengesahan UU Cipta Kerja, yang semakin meluas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, tokoh agama lintas kepercayaan, mahasiswa, akademisi, aktivis lingkungan, kalangan jurnalis, pendidik, masyarakat adat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan lain sebagainya.

"Seluruhnya secara umum menilai bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat," ujar Muhammad Arnif.

Ketiga, pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan. Bahkan ketika pengesahan, anggota DPR tidak menerima naskah UU Cipta Kerja yang disahkan.

Keempat, proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja, termasuk berbagai penolakan dari masyarakat, telah menjadi sorotan dunia internasional. yang terdiri dari International Trade Union Confederation (ITUC), UNI Global Union, IndustriAll, BWI, ITF, EI, IFJ, IUF, PSI selaku konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat dunia, bersama federasi serikat pekerja internasional dan organisasi serikat pekerja dari berbagai negara, antara lain Japanese Trade Union Confederation (JTUC-Rengo), FNV Netherlands, Memur-Sen Turky, juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

"Inti surat tersebut adalah menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi, serta menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas dan lingkungan," jelas Sekretaris ASPEK Aceh itu.

"Organisasi serikat pekerja Nasional dan internasional juga prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan hak asasi manusia di Indonesia, dan hukum hak asasi manusia internasional," tambahnya.

Ia melanjutkan, pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang di masa depan tidak mengurangi hak dan manfaat yang telah ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 serta standar ketenagakerjaan internasional.

"Beberapa catatan ini tentunya harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, agar upaya pemulihan ekonomi khususnya di masa pandemi dapat menjadi lebih prioritas," ujar Arnif.

"Pemerintah sebagai representasi negara harus hadir untuk menjamin terpenuhinya jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai amanat UUD 1945," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda