kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / ASN di Banda Aceh Dilarang Main Game Online, Ini Hukumannya

ASN di Banda Aceh Dilarang Main Game Online, Ini Hukumannya

Rabu, 30 Desember 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Balai Kota Banda Aceh. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyatakan larangan bermain game online kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak lingkungan Pemko setempat.

Hal ini berdasarkan surat edaran bernomor 800/2628 terkait Larangan Bermain Game Online yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh tertanggal 29 Desember 2020.

“Kami sampaikan kepada Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk melarang Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak bermain game online. Bagi yang telah menginstal aplikasi game online agar segera menghapus aplikasi tersebut,” bunyi surat tersebut.

Kepala OPD juga ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

“Apabila Aparatur Sipil Negara melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja,” imbuhnya.

Adapun sanksi yang dimaksud berupa sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kedua sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Dan yang terakhir sanksi berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan jabatan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebh rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda