kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Asisten Sekda Bersama Kemendagri Pimpin Pemasangan Batas Wilayah Aceh dan Sumut

Asisten Sekda Bersama Kemendagri Pimpin Pemasangan Batas Wilayah Aceh dan Sumut

Jum`at, 27 Mei 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahtaraan Rakyat Sekda Aceh, M. Jafar saat memberikan sambutan dalam kegiatan pelaksanaan pemasangan patok (tanda) batas wilayah, antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara, Jumat (27/5/2022). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahtaraan Rakyat Sekda Aceh, M. Jafar, memimpin pelaksanaan pemasangan patok (tanda) batas wilayah, antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara. 

Pemasangan batas daerah itu dilakukan di titik 63, Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. 

“Pemasangan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” kata Jafar, Jumat (27/5/2022).⁣

Jafar mengatakan, ketidakjelasan batas daerah seringkali menghadirkan perdebatan kebijakan, antara lain adanya duplikasi pelayanan pada garis perbatasan yang menimbulkan inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam, dan kesemrawutan urusan pertanahan, kependudukan, daftar pemilih dalam pemilu/pilkada, perizinan, tata ruang dan sebagainya. 

“Perbatasan daerah ini penting untuk kita bahas dan tuntaskan. Karena penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” ujarnya.

Jafar menambahkan, penegasan wilayah juga penting sebagai penanda kewenangan daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan.⁣

⁣Selama ini peta acuan yang sering digunakan sebagai rujukan adalah peta yang bersumber dari peta topografi TNI- AD tahun 1978 dan badan informasi geospasial (Peta RBI) skala 1 : 50.000. Sehingga, sering menimbulkan perbedaan sudut pandang dan kesalahan pembacaan koordinat oleh masing-masing daerah yang berbatasan.⁣

⁣Pembahasan batas pada segmen Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan Kabupaten Langkat (Provinsi Sumatera Utara) telah melalui tahapan-tahapan penegasan batas daerah yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.⁣

Berdasarkan Lampiran Peraturan tersebut, terdapat 4 (empat) Kecamatan dan 12 (dua belas) Kampung yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Desa dan Kecamatan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. 

Penetapan Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang - Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dapat menjadi acuan dalam pembangunan di Kabupaten masing- masing. 

“Kami berharap pemasangan PBU ini diprioritaskan pada titik-titik yang rawan akan konflik. Dan kepada para Datok Penghulu dan Camat yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Desa di Kabupaten Langkat untuk mengikuti acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini dengan serius, sehingga paham betul batas wilayahnya, kata Insyafuddin seraya berharap agar permasalahan menjadi tuntas.⁣

⁣Penegasan Pilar Batas Umum ini turut disaksikan Tim Kemendagri RI, Asisten dan Kepala Biro Setda Aceh, anggota DPRA Komisi V, Kapolres Aceh Tamiang, Perwakilan Kodim 0117/Atam, Karo Tata Pemerintahan Sumatera Utara, Camat Tenggulun dan Besitang serta jajaran.

Setelah dilakukan pembahasan secara intens, baik melalui rapat-rapat maupun survei lapangan dari tahun 2018 hingga 2019 yang melibatkan Tim PBD Pusat, Tim PBD Aceh, Tim PBD Provinsi Sumatera Utara dan Tim PBD kabupaten/ kota perbatasan. 

Pada tahun 2020 Menteri Dalam Negeri telah menetapkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, melalui Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.⁣

⁣Jafar lantas meminta kepada seluruh pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang berada di perbatasan bahwa dengan adanya penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.⁣

Dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam juga, Jafar berpesan untuk tetap mempertimbangkan aspek keseimbangan lingkungan dan mitigasi bencana di perbatasan.⁣

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, menjelaskan, terkait proses penegasan batas antar kedua daerah itu. Ia mengatakan, selama ini banyak mengalami dinamika, yang salah satunya yakni tidak adanya kesepakatan antar tokoh-tokoh masyarakat kedua belah pihak terkait batas ini.⁣

⁣“Alhamdulillah, tahun 2020 sudah keluar Permendagri terkait penetapan batas wilayah ini. Tahun ini, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan beberapa PBU di sepanjang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat,” ujar Wabup.⁣

⁣Pembuatan dan Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah penegasan batas suatu daerah, hal itu dikarenakan masyarakat awam hanya mengetahui batas wilayahnya masing-masing dengan berbekal bentuk fisik bangunan di lapangan.⁣ [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda