Beranda / Berita / Aceh / Asisten 3 Provinsi Aceh, Iskandar: Gaji Tenaga Kontrak di Pastikan Dibayar

Asisten 3 Provinsi Aceh, Iskandar: Gaji Tenaga Kontrak di Pastikan Dibayar

Selasa, 05 Maret 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Asisten III Sekda Aceh, Iskandar AP. Foto: Serambinews


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sudah dua bulan gaji tenaga kontrak (Tekon) belum dibayarkan, bahkan sudah memasuki bulan ke tiga Maret 2024. Tenaga kontrak di Provinsi Aceh tidak perlu merasa khawatir terkait pembayaran gaji mereka. Hal itu disampaikan Dr. Iskandar AP, Asisten III urusan  Administrasi Umum Sekda Aceh kepada Dialeksis.com (05/03/2024), ia menyampaikan dipastikan bahwa kepastian pembayaran gaji bagi mereka sudah ada dan hanya menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024.

Menurut Iskandar, kekhawatiran terkait pembayaran gaji tenaga kontrak muncul karena belum adanya aturan teknis khusus yang mengatur hal tersebut, sebagaimana yang telah ada untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat daerah. 

Namun, ia menegaskan bahwa sudah terdapat alokasi dalam APBA yang telah disisihkan dan ditandatangani dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang menjamin pembayaran gaji mereka.

Iskandar menjelaskan bahwa sumber dana untuk pembayaran gaji PNS dan pejabat negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Umum (DAU), yang kemudian dialokasikan dalam APBA. 

"Sedangkan untuk tenaga kontrak dan kebutuhan operasional kantor lainnya, alokasi anggarannya harus melalui APBA," tegasnya.

Proses pengesahan APBA masih dalam tahap pergerakan dan persetujuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pemerintah daerah, yang kemudian akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, dokumen APBA akan disahkan dan menjadi dasar untuk realisasi pembayaran gaji tenaga kontrak dan kebutuhan lainnya.

Iskandar juga menambahkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) memiliki kebijakan terkait pembuatan database untuk tenaga non-ASN, termasuk tenaga kontrak. 

"Hal ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa mereka terdata dengan baik dan akan menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

Dengan demikian menurut Iskandar, tenaga kontrak di Provinsi Aceh tidak perlu merasa cemas terkait pembayaran gaji mereka. Meskipun proses pengesahan APBA 2024 masih berlangsung, telah ada kepastian hukum dan alokasi anggaran yang menjamin hak mereka untuk dibayar.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda