kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aryos Nivada: Waspadai Penggiringan ODGJ dalam Pemilu

Aryos Nivada: Waspadai Penggiringan ODGJ dalam Pemilu

Rabu, 05 Desember 2018 12:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Aryos Nivada, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mewanti-wanti berbagai pihak agar tidak salah fokus dalam hal menyikapi hak pilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pemilu. Menurutnya yang penting ke depan publik fokus bukan hanya sebatas pada hak pilih ODGJ, melainkan yang harus dicermati apakah nantinya ke depan akan ada potensi penggiringan suara oleh pihak pihak berkepentingan untuk memanfaatkan hak Pilih ODGJ

"Harusnya yang perlu menjadi perhatian kedepan bukan hanya memperhatikan hak pilih ODGJ, tapi potensi penggiringan suara mereka yang terganggu jiwanya ini untuk dimanfaatkan oleh pihak pihak berkepentingan. Hal ini karena mereka sendiri termasuk golongan rentan. Termasuk rentan digiring dan dimanfaatkan. Oleh karena itu Panwaslih terutama dan masyarakat pada umumnya harus mengawal agar hak pilih ODGJ ini tidak digiring demi kepentingan kepentingan politik pihak pihak tertentu," jelas dosen Jurusan Politik, FISIP Unsyiah ini.

Aryos mengatakan ada 3 hal yang harus dilakukan oleh KIP agar hak pilih ODGJ tidak diselewengkan.

"Pertama, indikator ODGJ yang dapat memilih itu harus jelas dan terukur. Kedua. Orang yang melakukan pendataan ODGJ harus paham. Jangan sampai ODGJ yang tidak ada KTP dan menggelandang di jalan juga didata. Ketiga, data ODGJ yang menjadi pemilih harus di publikasi agar masyarakat sipil data memantau atau mengecek data. Semua hal ini dilakukan dalam rangka menutup peluang penyelewengan suara ODGJ agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk penggelembungan suara," tukas aryos

Aryos juga menambahkan, mempermasalahkan hak pilih ODGJ kini bukan saatnya lagi. Sebab selain telah diakomodir dalam Putusan MK, juga hak pilih ODGJ dijamin oleh konstitusi. Terlebih pengalaman Pemilu 2014 mereka juga sudah terlibat serta tidak ada problem berarti

"Pengalaman Pemilu 2014, KPU  ketika itu sudah mendata dan memasukan ODGJ sebagai pemilih. Ketika itu tidak ada permasalahan berarti terkait dengan ODGJ pada hari pencoblosan. Tidak ada berita kericuhan ketika mereka menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Secara yuridis, selain Putusan MK, Konstitusi UUD 1945 juga menjamin hak pilih ODGJ sebagai pengakuan jaminan dan kesetaraan ODGJ sebagai warga negara yang diakui hak-haknya, termasuk hak memilih sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dalam pasal ini ditegaskan bahwa, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selain itu, Ketentuan lain seperti UU Kesehatan, UU Disabilitas juga menjamin hak-hak ODGJ sebagaimana warga negara lainnya," pungkas Alumnus Universitas Gadjah Mada ini. (rel)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda