kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aryos Nivada: Ditegur Ketua DKS Kepala BPKS Jangan “Over-Reactive”

Aryos Nivada: Ditegur Ketua DKS Kepala BPKS Jangan "Over-Reactive"

Senin, 29 Oktober 2018 00:44 WIB

Font: Ukuran: - +


sen FISIP Unsyiah, Aryos Nivada meminta Sayid Fadhil untuk tidak terlalu "over-reactive" atau berlebihan dalam merespon surat teguran resmi dari Plt.Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 


"Plt Gubernur Aceh adalah Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang menindaklanjuti hasil evaluasi Dewan Pengawas BPKS, " kata Aryos Nivada yang pada 2012 pernah melakukan telaah mendalam tentang BPKS, Minggu (28/10).


Menurut Aryos, seharusnya Sayid Fadhil mawas diri, melakukan refleksi, dan bila diperlukan menjawab secara resmi surat teguran tersebut, bahkan kalau perlu meminta waktu bertemu dengan Plt., Gubernur Nova Iriansyah, atau Ketua Dewan Pengawas BPKS, Adnan Gantoe untuk memberikan penjelasan.


"Sungguh sangat tidak etis, jika Kepala BPKS melakukan perlawanan terhadap teguran resmi, apalagi secara terbuka ke media massa, serta membangun narasi tidak bersalah," kata Aryos. 


Padahal, tambah peneliti Jaringan Survei Inisiatif, surat teguran yang disampaikan itu adalah bagian dari proses manajemen yang normal. Sebelum surat itu disampaikan Plt. Gubernur Aceh, tentu telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan manajemen yang dipimpin oleh Adnan Gantoe. 


"Jadi, surat teguran itu tidak turun begitu saja, sebelumnya saya kira pasti ada proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh DKS," tambah Aryos lagi. 


Menurut Aryos, begitu berlebihannya Sayid Fadhil menjawab teguran Gubernur hingga melebar kepada masalah yang tidak ada kaitannya dengan substansi masalah.


"Yang harus dilawan jika ada intervensi pihak luar terhadap BPKS, bukan melawan Ketua DKS yang adalah Plt Gubernur Aceh," sebut Aryos. 


Selanjutnya, Aryos menyebutkan, Plt., Gubernur Aceh, pasti berkeyakinan bahwa salah satu mekanisme untuk melakukan perbaikan dalam institusi seperti BPKS adalah menyampaikan teguran apabila terdapat hal-hal yang dianggap kurang tepat. 


Dalam konteks BPKS, penilaian tidak hanya dilakukan oleh Kepala Pemerintahan langsung, tetapi melalui instrumen pengawas yang sengaja dibentuk untuk itu, yaitu Dewan Pengawas BPKS. 


Jadi prinsipnya surat teguran adalah alat untuk perbaikan. Jadi tidak perlu over-reactive. "Yang seharusnya dilakukan oleh Sayid Fadhil adalah terus bekerja, memperbaiki apa yang dinilai kurang baik, untuk mencapai kinerja yang diharapkan," tekan Aryos.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda