kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aryos : Status Hukum Aprizal sebagai Wakil Ketua DPRK Sabang Gugur ketika Ditetapkan DCT

Aryos : Status Hukum Aprizal sebagai Wakil Ketua DPRK Sabang Gugur ketika Ditetapkan DCT

Sabtu, 29 September 2018 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Aryos Nivada (Foto: rubernews.com)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, menilai  bahwa posisi Wakil Ketua DPRK Kota Sabang yang kini dijabat Aprizal Bakri secara hukum gugur ketika yang bersangkutan ditetapkan dalam DCT melalui partai lain. 


Aprizal  maju menjadi caleg DPRK Sabang 2019 melalui partai lokal yaitu partai aceh. Padahal dirinya sebelumnya adalah anggota PKS ketika duduk di kursi wakil ketua DPRK Sabang. Kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian dirinya sebagai Kader PKS.


"Aprizal harus PAW setelah adanya penetapan DCT (daftar calon tetap) oleh KIP Sabang. Karena yang bersangkutan maju melalui partai lain tanpa sebelumnya mendapat surat pemberhentian dari PKS " ujar aryos melalui siaran persnya, Sabtu (29/09/2018).


Hal ini kata aryos sebagaimana ketentuan  dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 160/6324/OTDA. Surat tersebut tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019.


Dalam surat tersebut disebutkan,  sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. disebutkan bahwa anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.


"kemudian mereka yang maju bukan lewat partai disaat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu. Selain itu, ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu, " imbuhnya.


Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain selaras  dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.


"Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. untuk konteks aprizal ini, begitu namanya dimasukan dalam DCT partai lain, maka secara hukum status beliau duduk di kursi wakil ketua DPRK dari PKS sudah tidak lagi sah secara hukum. " pungkas aryos. (HH)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda