kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aryos : KIP wajib menindaklanjuti Putusan Panwaslih Aceh

Aryos : KIP wajib menindaklanjuti Putusan Panwaslih Aceh

Minggu, 12 Agustus 2018 14:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Aryos Nivada


Banda Aceh- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Abdullah Puteh. melalui Putusan yang  pada Kamis (8/9).

Pada putusan itu mantan Gubernur Aceh itu  dapat kembali menjadi peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

menanggapi putusan Panwaslih tersebut, aryos nivada mengatakan bahwa pada dasarnya pihak Panwaslih Aceh dalam memutuskan sudah sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya. Oleh karena itu KIP harus secepatnya menindak lanjuti putusan Panwaslih tersebut. terlepas apakah putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan PKPU.

UU No.7/2017 memberikan wewenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final terkait  pelanggaran administrasi pemilu

"Kalau dulu, Panwaslih hanya memberikan rekomendasi, dan rekomendasi sifatnya bisa dilaksanakan atau tidak. rekomendasi itu  bisa dikaji kembali oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan ). Tapi sekarang, hasil pemeriksaan panwaslih sifatnya putusan, harus ditaati oleh KIP tanpa menimbang-nimbang lagi. Wewenang Panwaslih Aceh itu tertuang dalam Pasal 461 UU 7 Tahun 2017" jelas aryos

ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7/2017 disebutkan  Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.

Lalu Ayat (6) menyatakan: Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu berupa:

a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. teguran tertulis;

c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan

d. sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Yang paling penting menurut Aryos, KIP Aceh wajib sebagai penyelenggara Pemilu, diatur ketentuan dalam UU Pemilu wajib menindak lanjuti putusan Panwaslih.

" Bila Tidak KIP dapat diadukan ke DKPP sebagaimana Pasal 464 UU Pemilu. KIP dapat  dianggap melangar ketentuan UU Pemilu bila tidak menindak lanjuti putusan panwaslih Aceh. " pungkas aryos

Ketentuan Pasal 464 UU 7/2017 disebutkan:  Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(kabupaten / Kota mengadukan ke DKPP. (*Rs)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda