Beranda / Berita / Aceh / Arnif: Kepolisian Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Lamaran Kerja di PLTU Nagan Raya

Arnif: Kepolisian Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Lamaran Kerja di PLTU Nagan Raya

Selasa, 14 Desember 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Sekretaris Asosiasi Pekerja atau Aspek Indonesia DPW Aceh dan juga Ketua bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh (ABA), M. Arnif. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan lamaran pekerjaan pada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Nagan Raya.

Sekretaris Asosiasi Pekerja atau Aspek Indonesia DPW Aceh dan juga Ketua bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh (ABA),  M. Arnif mengatakan, Persoalan adanya penipuan lowongan kerja di PLTU tersebut, jika pelakunya merupakan oknum diperusahan sudah seharusnya perusahan bertanggungjawab untuk menyelesaikannya dan mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Polisi harus secepatnya mencari dan menindak otak pelaku penipuan tersebut  karena telah meresahkan masyarakat dan pencari pekerjaan di Aceh. Termasuk jika pelakunya oknum dalam perusahaan maka perusahan juga harus diberikan sanksi tegas," ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (14/12/2021).

Dalam hal ini, Arnif mengatakan, TKA (Tenaga Kerja Asing) yang masuk dan bekerja di Aceh memang secara aturan dibolehkan, akan tetapi bila melakukan perbuatan yang melawan, maka sudah seharusnya TKA dan perusahaan diberikan sanksi dan mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Kemudian pemerintah Aceh melalui pengawas ketenagakerjaan harus melakukan peran dan fungsinya untuk memastikan setiap pekerja asing yang masuk dan bekerja di Aceh harus mempunyai keahlian khusus dan memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh perundang-undangan," sebutnya.

Kemudian, Arnif  menyampaikan, para pencari pekerjaan dan masyarakat Aceh jangan mudah tertipu dengan iming-iming yang tidak jelas. Ketika mendapatkan informasi tentang lowongan kerja, maka seharusnya mengcroscek terlebih dahulu kepastiannya kepada pihak perusahaan atau pihak pemerintah setempat.

"Pihak perusahaan juga semestinya ketika ada lowongan kerja maka harus memberikan informasi yang terbuka baik dilingkungan perusahaan melalui pemerintah daerah dan media," tambahnya.

Lebih lanjut, Arnif menyampaikan, terkait hal ini, harapannya, pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan mengusut kasus penipuan tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi korban-korban lainnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda