ARC-USK Banda Aceh Berikan Respons Ganja untuk Keperluan Medis
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Foto: Istimewa
DIALEKSIS.COM | Aceh - Malaysia mengizinkan impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk keperluan medis. Penggunaan ganja dibolehkan oleh Pemerintah Malaysia asalkan mengikuti aturan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Atsiri Research Center (ARC) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Syaifullah Muhammad ST MT mengatakan, secara teknologi daun ganja mampu diesktrak menjadi Minyak Cannabidiol (CBD Oil).
Teknologi ekstrak ini, kata dia, mirip dengan metode steam extraction (distilasi uap) pada patchouli oil atau minyak nilam.
"Senyawa Cannabidiol (C21 H30 O2) pada minyak ganja banyak manfaat di dunia medis. Namun ada komponen lain yaitu tetrahidrocannabinol (THC) yang bersifat narkotika," ujar Syaifullah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (14/11/2021).
Untuk itu, jelas dia, perlu dilakukan isolasi CBD Oil dari minyak ganja agar THC dapat dihilangkan. Pemisahan ini ini pula juga tidak sulit dilakukan.
Akan tetapi, Syaifullah menegaskan walau ekstraksi CBD Oil pada ganja tidak sulit dilakukan, pihak perguruan tinggi dan lembaga riset tak bisa menjalankan karena tidak ada regulasi yang membolehkan ekstrak ganja di Indonesia.
"Kalau regulasi untuk itu tidak ada, kita tidak mungkin mengekstrak CBD Oil secara ilegal dan melanggar hukum," tutup dosen Fakultas Teknik USK itu.