Apindo Aceh Tolak Kenaikan UMP Tahun 2023, Ini Faktor Penolakan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Aceh, H Ramli. [Foto: For Dialeksis]
“Contohnya begini, kalau ada UMKM yang dibuka, pasti dia minta upah Rp3,4 juta. Apakah dia sanggup membuka UMKM jika seperti itu. Namun jika perusahaan ini sudah maju, kondisi sudah aman, pasti di atas UMP kita berikan,” sambungnya.
Faktor lain yang membuat Apindo Aceh menolak kenaikan UMP disebabkan oleh keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Awalnya, kata dia, Dewan Pengupahan Aceh sudah membuat rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Dinakermobduk) Aceh. Di dalam rapat itu, pengupahan sudah menetapkan UMP dengan mengambil rujukan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tiba-tiba, keluar Permenaker No.18/2022 yang menyebutkan harus naik sampai 10 persen. Makanya DPP Apindo menggugat ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Aceh sudah resmi mengumumkan UMP Aceh tahun 2023. UMP Aceh untuk tahun 2023 meningkat sebesar 7,8 persen, sehingga estimasi upah di tahun depan menjadi Rp3.413.666,-.
Selanjutnya » Tingginya Inflasi dan Rendahnya Pertumbu...