Beranda / Berita / Aceh / APH dan BPPHLHK Wilayah Sumatera Didesak Tetapkan Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sebagai Tersangka

APH dan BPPHLHK Wilayah Sumatera Didesak Tetapkan Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sebagai Tersangka

Selasa, 31 Mei 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Gakkum Wilayah Sumatera]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan surat Nomor: Istimewa, Perihal: Desakan Proses Hukum Kasus Kejahatan KSDAE meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan sangat serius dan menjunjung tinggi asas equality before the law dalam upaya penegakan hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan segera memproses para pelaku terhadap kasus perdagangan kulit satwa harimau yang terjadi baru-baru ini terhadap OTT di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Forum Konservasi Leuser (FKL), Walhi Aceh, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Peduli Uteun Gampong (PUGa), Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP), Rumoh Transparansi, Yayasan Aceh Green Conservation (AGC).

Dalam surat itu berisikan sebagai berikut:



[]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda