APBK Bireuen 2020, 2,08 Triliun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen mengetujui dan menetapkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen tahun 2020 menjadi Qanun.
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi yang terkait Raqan APBK Bireuen 2020 digelar Jumat (29/11/2019) malam di gedung dewan setempat.
Dalam paripurna tersebut ditetapkan APBK Bireuen tahun 2020, pendapatan sebesar Rp.2.081.478.830.000.
Selanjutnya Anggaran Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp.2.078.978.830‘000, surplus/defisit sebesar Rp.2.500.000.000.
Jumlah pembiayaan netto sebesar Rp.2.500.000.000. Maka posisi keuangan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 dalam posisi berimbang.
Sebelumnya, pada paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A.Gani,SH,M.Si tersebut, ada sejumlah catatan strategis, rekomendasi dan saran dari Gabungan Komisi dan empat fraksi di DPRK Bireuen.
Rekomendasi tersebut diantaranya, seperti disampaikan penanggap dari Fraksi Partai Aceh, Zulkarnaini yang mengharapkan prioritas putra daerah dalam penerimaan CPNS, memperhatikan tenaga honorer Kategori 2, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Selain itu, juga pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, membangun tempat sandar perahu nelayan di Kuala Lhok Samalanga," sebutnya.
Fraksi Juang Bersama mengusulkan membentuk pansus peningkatan PAD dan menata kembali aset daerah. Proses pelelangan dilakukan secara transparan dan profesional. (faj)