Anies Baswedan Dilaporkan Karena Dianggap Kampanye, Ketua Panwaslih Aceh: Kita Tunggu Perkembangannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bersilaturahmi dengan masyarakat Aceh. [Foto: Antara/Ampelsa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap telah melakukan kampanye saat berkunjung ke Aceh.
Meski laporannya belum lengkap, namun pihak Bawaslu RI membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Menanggapi itu, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah SP mengatakan, sudah ketentuan Bawaslu menerima segala bentuk laporan yang masuk.
Hanya saja, kata Faizah, Bawaslu juga akan meneliti dan mengkaji, apakah laporan tersebut masuk ke dalam pelanggaran Pemilu atau bukan.
“Makanya Bawaslu kan minta dilengkapi syarat, baik formil maupun materiil. Nanti prosesnya ada pengkajian juga, sehingga tidak serta merta begitu ada laporan langsung kita katakan pelanggaran,” ujar Faizah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, penanganan perkara ini bisa saja dilimpahkan untuk diselesaikan di daerah tempat kejadian. Namun Panwaslih Provinsi Aceh hingga berita ini ditayangkan belum menerima informasi apa-apa dari pusat.
“Kita tunggu perkembangan laporannya ya. Saat ini juga kan pelapor belum melengkapi syarat,” pungkasnya.(Akh)
- Bantah Disebut Kampanye, NasDem Aceh: Anies Datang Sebagai Tamu, Sudah Pasti Dimuliakan Masyarakat
- Partai SIRA Menang Gugatan Terhadap KIP Pidie
- Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dianggap Kampanye di Aceh
- Terpukau dengan Anies Baswedan, Saryulis: Penampilan Beliau Sangat Bersahaja Namun Menarik