Aniaya Anak Kandung, Pria Asal Nagan Raya Diciduk Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Polres Nagan Raya menangkap tersangka SIP (42 th), warga Desa Alue Bata Kec, Tadu Raya Kab. Nagan Raya, Senin, (1/7/2019). Tersangka diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, BHL (17 th).
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra, S.SIK kepada Dialeksis.com, Selasa, (2/7/2019) mengatakan tindak penganiayaan tersebut bermula saat BHL (korban) sedang berada diteras rumah bersama dengan Putri (adik kandung korban), Minggu, (30/6/2019). Tak lama kemudian, tersangka datang dan meminta handphone pada Putri.
Boby melanjutkan, setelah adik kandung korban masuk kedalam rumah, tersangka menghampiri korban dan melakukan percakapan. Tak lama kemudian pada saat korban hendak masuk kedalam, tiba-tiba tersangka mengambil gagang sapu dan memukulnya dari arah belakang korban yang mengenai bagian kepala korban. Tidak hanya dibagian kepala, tersangka juga memukul dibagian kedua tangan korban sehingga gagang sapu tersebut patah.
"Kemudian tersangka SIP juga mendorong korban sehingga terjatuh kelantai teras rumah yang mengakibatkan kedua lutut korban mengalami luka," ujar Boby.
Menurut pengakuan tersangka, sambungnya, tersangka kesal karena korban menggunakan mobil Helin (mobil angkut sawit) untuk berkerja mengangkut buah kelapa sawit.
Mengetahui anaknya mendapat penganiayaan, ibu kandung korban, Yuliana (40 th) melaporkan ulah suaminya ke Polres Nagan Raya.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/22/VI/RES.7.4./2019, tanggal 30 Juni 2019, Unit PPA Sat Reskrim Nagan Raya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka, serta penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Mapolres Nagan Raya," ungkap Boby.