Beranda / Berita / Dunia / Terkait Serangan Bom, Jaksa Sri Lanka Bakal Seret 2 Penjabat

Terkait Serangan Bom, Jaksa Sri Lanka Bakal Seret 2 Penjabat

Selasa, 02 Juli 2019 12:52 WIB

Font: Ukuran: - +

Aparat Sri Lanka di gereja yang menjadi lokasi serangan teror bom. (REUTERS/Dinuka Liyanawatte)


DIALEKSIS.COM | Sri Lanka - Jaksa Negara Sri Lanka, Dappula de Livera, menyatakan bakal menyeret Kepala Kepolisian non-aktif, Irjen Pujith Jayasundara, dan mantan Menteri Pertahanan, Hemasiri Fernando, ke pengadilan. Dia menyatakan kedua pejabat itu harus bertanggung jawab karena gagal mencegah aksi teror bom yang menewaskan 258 orang saat Paskah pada 21 April lalu.

"Kedua pejabat itu harus diadili atas tindakan mereka yang mengabaikan laporan untuk mencegah serangan pada 21 April," tulis de Livera dalam surat yang ditujukan kepada pelaksana tugas kepala kepolisian Sri Lanka, Chandana Wickramaratne, seperti dilansir AFP, Selasa (2/7).

Menurut de Livera, dia mempunyai cukup bukti untuk memperkarakan Jayasundara dan Fernando. Menurut dia, kedua orang itu bisa dijerat dengan dakwaan mengabaikan laporan intelijen hingga menyebabkan kerusakan properti, dengan ancaman hukuman maksimal 52 tahun penjara.

Jaksa de Livera juga meminta Wickramaratne segera menangkap Jayasundara dan Fernando, kemudian menginterogasi mereka.

Fernando memutuskan mundur dari jabatannya tidak lama setelah kejadian. Dia berada di bawah kepemimpinan langsung Presiden Maithripala Sirisena.

Sedangkan Jayasundara dipaksa non-aktif oleh Sirisena, setelah sempat menolak diminta bertanggung jawab karena gagal mencegah serangan keji itu. Jaksa de Livera juga menyatakan akan menyeret sembilan pejabat tinggi kepolisian lainnya yang dianggap bertanggung jawab mencegah aksi teror.

Jayasundara dan Fernando sudah bersaksi di hadapan sidang dengar pendapat dengan panitia khusus yang dibentuk parlemen Sri Lanka, untuk menyelidiki kejadian itu. Keduanya menuduh justru Sirisena yang tidak mematuhi aturan dan informasi yang sudah diberikan terkait potensi serangan teror.

Jayasundara juga menolak keputusan Sirisena yang memaksanya non-aktif, dan menggugat ke Mahkamah Agung. Sampai saat ini dia juga masih tinggal di rumah dinas.

Serangan teror diduga dilakukan oleh kelompok Jemaah Tauhid Nasional (NTJ) pada 21 April itu merenggut nyawa 258 orang dan melukai sekitar 500 orang. Korban terdiri dari 45 negara berbeda. (imd/CNNIndonesia)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda