kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anggota DPRK Abdya Lapor Balik Korban Penggelapan Uang ke Polres Abdya

Anggota DPRK Abdya Lapor Balik Korban Penggelapan Uang ke Polres Abdya

Selasa, 21 Juli 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Anton Sumarno melaporkan balik Zahraini korban penggelapan uang yang dilakukan Vina karyawan BRI Abdya ke Polres Abdya atas dugaan pencemaran nama baik.

Kata Anton Sumarno, ia juga salah satu korban penggelapan uang yang dilakukan Vina, sehingga atas laporan yang dilakukan oleh Zahraini melalui kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Abdya ke Polda Aceh membuat nama baiknya telah tercemar atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus Vina.

”Benar sudah melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya dengan nomor laporan LP-B/47/Vll/RES.1.14./2020/SPKT,” kata Anton SUmarno, di Blangpidie, Selasa (21/7/2020).

Anton menjelaskan, setelah Zahraini melaporkan dirinya ke Polda Aceh, ia melayangkan surat somasi terhadap Zahraini pada 8 Juli 2020 agar meminta maaf kepadanya dan keluarga atas tuduhan penipuan itu. Pasalnya, dalam kasus ini ia juga salah satu korban yang mengalami nasib yang sama dengan Zahraini.

“Perlu diketahui juga bahwa, selain ibu Zahraini yang mengaku mengalami kerugian atas perbuatan Vina, saya juga mengalami nasib yang sama, bahkan Vina juga telah menyalah gunakan rekening pribadi saya untuk kepentingannya dalam melakukan modus penipuan,” jelas Anton.

Menurut Anton, tuduhan yang dikatakan oleh Zahraini saat melaporkan ke Polda Aceh tentu bertolak belakang dengan apa yang sebenarnya terjadi, sehingga atas tuduhan itu telah mencemarkan nama baik dirinya, sebab ia juga korban dengan kerugiannya mencapai 2,4 miliar.

“Karena yang sebenarnya terjadi saya juga seperti ibu Zahraini juga mengalami kerugian oleh perbuatan Vina, bahkan lebih besar rugi saya,” tuturnya.

Lanjutnya, ada beberapa kejanggalan tentang keterangan kronologis dalam laporan yang dilayangkan oleh Zahraini ke Polda Aceh terhadap dirinya, sehingga Ia merasa dirugikan secara pribadi, ia juga mengaku nanti akan membuktikan setelah jangka waktu somasi yang sudah dilayangkannya habis waktu.

“Ada kejanggalan dalam keterangan kronologis dan itu nanti akan saya buktikan setelah jangka waktu somasi habis limit,” tutup Anton. (MS)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda