kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anggota DPR Aceh Gagas Usulan Revisi Qanun LKS

Anggota DPR Aceh Gagas Usulan Revisi Qanun LKS

Jum`at, 02 Juli 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Aceh Asrizal H. Asnawi mengusulkan revisi Qanun Aceh nomor 13 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dirinya sudah menyampaikan hal ini dalam rapat Badan Musyawarah DPRA hari ini tanggal 1 juli 2021, serta mendapat respon positif dan dukungan dari ketua fraksi PAN DPRA Mukhlis Zulkifli ST.

"Ini gagasan kita, fraksi setuju. Tinggal mencari koalisi terdiri dari minimal dua fraksi DPRA dan sedikitnya tujuh orang anggota DPRA sebagai pengusul revisi ini," terang Asrizal.

Diterangkan, revisi beberapa poin pada Qanun LKS dibutuhkan, seiring dengan masih lemahnya sistem transisi keuangan dari Bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.

Dia mencontohkan, masih belum maksimalnya operasional Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga transaksi keuangan menjadi semraut kalo tidak mau di sebut amburadul.

Gejolak ditengah masyarakat pun terus terjadi. Gagal transfer, penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermasalah dan sejumlah keluhan masih disampaikan masyarakat, terkait belum optimalnya BSI.

"Dulu kita tidak sampai memprediksi bahwa bahwa akan ada kebijakan Pemerintah Pusata untuk 3 bank besar berbasis syariah akan dilebur dan menjadi satu sebagai Bank Syariah Indonesia, setelah hengkangnya Bank -bank konvensional" jelas Asrizal.

Tujuan saya mengusulkan revisi qanun 13 tahun 2018 terkait Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, adalah untuk menguatkan qanun itu sendiri, jangan sampai di belakang hari banyak orang dan perusahaan yg dirugikan, sehingga melakukan gugatan ke PTUN, yg mungkin bisa jadi putusannya nanti akan mencabut qanun LKS ini dari akar-akarnya.

Lanjutnya, saat ini dirinya bersama fraksi PAN DPRA sedang melakukan pembicaraan intens dengan anggota fraksi lain, sehingga kuota pengusulan revisi qanun ini bisa sesuai dan telah di atur dalam tata tertib DPRA.

Semoga semua fihak bisa memaklumi revisi qanun ini, dan saya berjanji akan tetap menjaga “Roh” atau subtansi dari qanun LKS ini sendiri sebagai bagian dari ke Istemewaan Aceh dari Provinsi lain di Indonesia.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda