Beranda / Berita / Aceh / Ancam Korban Dengan Senpi Dan Sajam Ahirnya Masuk Bui

Ancam Korban Dengan Senpi Dan Sajam Ahirnya Masuk Bui

Sabtu, 25 Mei 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Pelaku AB yang menggunakan senjata api dan senjata tajam sudah diamankan pihak Polres Aceh Tengah. (foto/ Dok for Dialeksis.com)

DIALEKSIS.COM |Takengon- Bagaikan dalam film, dengan mempergunakan senjata api dan tajam, menjemput korban ke kerumahnya. Namun korban yang sigap mampu membalikan keadaan berhasil merampas senjata api dan tajam, ahirnya Kepala Kampung (Reje) ini membuat pengaduan polisi.

“Benar kita sudah mengamankan salah seorang pelaku yang menggunakan senjata api dan senjata tajam,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra, melalui kasat Reskrim, Andika Ardiansyah, Sabtu (25/05/2024) sore.

Dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, pelaku AB (47) mengancam korban Bukhari, Reje ( Kepala Kampung Tanjung), Rusip Antara, Aceh Tengah dengan menggunakan senjata api, jenis senjata angin PCP dan tombak. Namun korban memberikan perlawanan dan berhasil merampas senjata dari dua pelaku.

“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. di rumah orang tua pelaku yg beralamat di Kampung Blang Seunibung Langsa Kota, Kota Langsa,” katanya.

Dijelaskan Kapolres kronologis pengancaman terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kampung Tanjung Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah.

"Saat itu korban sedang berada di rumah Hasra Buwandi (HB) mengurus surat peternakan. Tiba tiba saja saat itu datang pelaku AB bersama SB (43) kerumah tersebut sambil berteriak “ keluar kau,” jelas Kasat Reskrim.

Mendengar teriakan tersebut, korban Bukhari keluar dari dalam rumah dan menghampiri pelaku AB. Pada saat korban hendak keluar dari dalam rumah, pelaku AB menyuruh SB menembak korban dengan senapan angin PCP yang dibawa SB.

Tembakan itu meleset tidak mengenai korban, proyektilnya menghantam kaca rumah saksi HB. Usai penembakan itu, korban mendekati pelaku SB dan berhasil merebut senapan angin.

Kemudian AB yang sudah membawa sebilah Samurai dan mendekati korban dan mengayunkan ke arah korban sambil berteriak “ kau hari ini harus mati. Namun korban dengan sigap berhasi menghindari tebasan pedang samurai dari pelaku.

Ketika itu korban berusaha merebut pedang samurai dari pelaku AB, pelaku ini mundur, namun pelaku lainya, SU, mengancam pelaku dengan tombak. Namun dengan sigap tombak itu berhasil direbut saksi JN (38) salah seorang kaur Kampung Tanjung yang berada di lokasi kejadian.

Pertarungan bak dalam sinetron itu berahir. Merasa keberatan dengan perlakuan pelaku, korban yang merupakan Reje Kampung Tanjung , akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut Kasat Reskrim Ardiansyah, motif pelaku melalukan pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam tersebut, karena tidak terima di tegur oleh korban. Reje ini melarang pelaku AB menggunakan narkotika di Kampung Tanjung Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.

Dari insiden itu, pihak Polres Aceh Tengah menyita bukti untuk diamankan, berupa satu buah tombak kayu sepan jang 1.5 meter yang ujungnya besi runcing tajam.

Pelaku AB sudah diamankan selanjutnya untuk diproses sedangkan seorang pelaku lainya, SB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), demikian penjelasan Kasat Reskrim.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda