Anak Yatim di Aceh Timur Diperkosa Sampai Hamil, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak hingga saat ini korban hamil 8 bulan.
Peristiwa keji yang menimpa anak yatim ini terjadi mulai sekira bulan Agustus 2021 silam di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.
Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution kepada Dialeksis.com, Rabu (6/4/2022) mengatakan, bahwa pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban.
Menurutnya, kronologi kejadian berawal sekira pada bulan Agustus 2021 telah terjadi jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, EM yang tinggal bersama kakaknya karena ibunya merantau di Malaysia.
“Pemerkosaan tersebut terjadi berkali-kali, namun berdasarkan pengakuan korban, MD yang pertama kali melakukan hal tersebut. Namun MD dan IW tidak mengetahui satu sama lain, bahwa mereka melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pemerkosaan tersebut dilakukan ditempat yang berbeda,” jelasnya.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” lanjut Kasihumas.
“Sekiranya pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan bentuk perubahan badannya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil,” tambahnya.
Mengetahui hal yang demikian, kakak korban menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Lanjutnya, setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis, (24/04/2022).
“Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jum’at, (25/04/2022) sekira pukul 22.00 WIB MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala,” tukasnya.
Sekitar pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan IW dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90. [ftr]