kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anak Masih Dibawah Umur Diduga Menjadi Mucikari Online di Kota Lhokseumawe

Anak Masih Dibawah Umur Diduga Menjadi Mucikari Online di Kota Lhokseumawe

Selasa, 05 Desember 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ilustrasi (Foto: ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Lhokseumawe, berhasil tangkap lima mucikari online yang masih di bawah umur di lima lokasi yang berbeda di Kota Lhokseumawe.

Kelima mucikari itu berinisial AM (16), AZ (17) AG (17) MR (16) dan FN (16). Mereka merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana, menyebutkan, aktivitas kelima remaja itu sudah beraksi hampir satu tahun terakhir dan meraih keuntungan jutaan rupiah, persen dari upah diambil mucikari per wanita senilai Rp 50 ribu.

“Mereka melancarkan aksinya melalui media sosial. Dari situ mereka menjaring pelanggan. Satu wanita yang ditawarkan dengan tarif Rp 500- Rp 1 juta untuk sekali kencan,” ungkap Herry kepada Dialeksis.com, Selasa (5/12/2023).

Kata Hery, sebelum pria hidung belang berkencan dengan wanita, pemesan wanita harus membayar 10 persen dari harga yang disepakati. Setelah semuanya deal selanjutnya mucikari memberikan akses untuk berkencan.

Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari sahabat Satpol PP & WH Lhokseumawe. Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima mucikari tersebut.

“Setelah kita tanggap, orangtua mereka dipanggil, sayangnya para orang tua baru tau kelakuan anaknya selama ini. Orangtua mereka meminta kepada kami untuk membina mereka di pesantren atau Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak selama tiga bulan,” terangnya.

Dia menghimbau agar seluruh orang tua peduli pada gaya hidup anaknya. 

“Karena mereka juga menipu orang tuanya. Lalu berbuat melanggar syariat Islam. Ini harus perhatian serius, jangan beri mereka ruang terlalu lama di luar rumah,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda