Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Timur

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Timur

Senin, 04 Desember 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap bandar sabu di sebuah wilayah Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Hasil penggerebekan polisi tangkap bandar sabu berinisial F (42) warga Desa Kuala Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. di lokasi penyidik juga mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra menyebutkan pria itu ditangkap saat dalam gubuk persis di tengah tambak ikan. 

“Bersama tersangka kami sita dua kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan warna hijau. Beratnya 2 kilogram,” kata AKP Wijaya, Senin (4/11/2023). 

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Lhokseumawe. Selanjutnya personil mengikuti tersangka F sampai ke lokasi persembunyian. 

Hasil interogasi, tersangka F mengaku menerima sabu itu dari tersangka berinisial M yang saat ini sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang. 

“Tersangka F kita tahan di Polres Lhokseumawe,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Hukuman minimalnya enam tahun, maksimalnya 20 tahun,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda